SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya tak mau kecolongan dengan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan massa di wilayah hukum mereka.
Seperti sebuah pertandingan voli di Kampung Cibongas RT 01 RW 01, Desa Cibongas, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya misalnya, langsung dibubarkan setelah kedapatan berpotensi mengundang kerumunan massa dan ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan.
Pembubaran pertandingan voli itu dilakukan oleh Polres Tasikmalaya bersama Polsek Pancatengah, Rabu (19/11/2020) kemarin.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kepolisian membubarkan kegiatan turnamen voli tersebut karena berpotensi mengundang massa atau penonton yang banyak atau kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan.
"Oleh karena itu kami bagian dari Tim Gugus Tugas Covid-19 mengimbau panitia turnamen voli ini untuk tidak melanjutkan pertandingan. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan dan klaster baru penyebaran Covid-19," ungkap Hendria, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Menurut Hendria, baik kepolisian atau tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terus mengingatkan kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan.
"Dan kami sudah mengingatkan untuk berpedoman terhadap protokol kesehatan, namun masih ada yang tidak menaati, maka kami ambil tindakan tegas membubarkan pertandingan voli dan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tegas Hendria.
Sementara itu, Kapolsek Pancatengah AKP Iwan Sujarwo menambahkan, pertandingan voli ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, menunggu sampai kondisi dan situasi pandemi Covid-19 ini aman
"Kita berencana memanggil panitia pertandingan voli, agar tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang massa banyak, yang melanggar protokol kesehatan, meminimalisir penyebaran Covid-19," papar Anton.
Baca Juga: Biro Hukum DKI Tak Tahu Wagub DKI Mau Diperiksa Polda soal Hajatan Rizieq
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Jalur Selatan Cianjur Nyaris Putus Total, Pohon Tumbang Segede Gaban 'Blokade' Jalan Utama
-
Kursi Panas Timnas Indonesia: Bojan Hodak Jadi Opsi Kuat Pengganti Kluivert
-
Pilihan Hotel Bintang 5 di Jakarta dengan Lokasi Strategis
-
Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
-
Tiga Hari Pencarian di Citarum Karawang, Korban Tenggelam Ditemukan Tersangkut Eceng Gondok