SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, terpidana Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Herry dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11).
Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Majelis Hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat karena dari kasus itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar.
Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.
Baca Juga: Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Struktur Organisasi Jadi Lebih Gemuk, Ini Penjelasan Pimpinan KPK
-
Alhamdulillah! Upah Minimum Kota Bandung 2021 Naik Jadi Rp3,74 Juta
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
-
Teror Kelompok Bermotor Masih Hantui Warga Kota Bandung
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Drama War Tiket Lebaran: Gagal Tembus Purwokerto, Pemudik Kiaracondong Pakai Siasat Kereta Estafet
-
Sapi Ngamuk Lari 5 KM dari Nagreg ke Garut, Pemudik Motor Tumbang Diseruduk
-
Kantor Bapenda Gembok Pintu Selama Lebaran, Bayar PBB Ciamis Kini Segampang Checkout Online
-
Lupakan Macet Horor! Mudik Sambil Healing Lewat Jalur Pesisir Selatan Pangandaran
-
Ironi Kadeudeuh Rp 300 Ribu: Senyum Getir PPPK Paruh Waktu Pangandaran Jelang Lebaran