SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu dieksekusi sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Irman dijerat KPK lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Ia, akan mendekam dipenjara selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Disidang
"Terpidana tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.
Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Selain itu, Irman juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp1 Miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar USD 300 ribu.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," terang Ali.
Sebelum mendapatkan potongan penjara oleh Mahkamah Agung melalui PK. Irman ketika mengajukan kasasi diberi hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Bakal Disidang Kasus Suap
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Ekstradisi Paulus Tannos Belum Rampung, KPK Mulai Gencar Periksa Eks Terpidana Korupsi E-KTP
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI