SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu dieksekusi sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Irman dijerat KPK lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Ia, akan mendekam dipenjara selama 12 tahun penjara.
"Terpidana tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.
Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Selain itu, Irman juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp1 Miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar USD 300 ribu.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," terang Ali.
Sebelum mendapatkan potongan penjara oleh Mahkamah Agung melalui PK. Irman ketika mengajukan kasasi diberi hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Disidang
Berita Terkait
-
Ratusan Massa Gelar Aksi di KPK, Tuntut Jokowi Diperiksa
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga
-
Langit Aneh di Cirebon: Cahaya Melintas dari Losari Hingga Ciperna, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
-
Dentuman Misterius Guncang Cirebon Usai Maghrib, BMKG Sebut Bukan Gempa, Curigai Ada Meteor Jatuh?
-
Surat Edaran Gubernur Jabar Bikin Heboh, Semua Pihak Diimbau Donasi Rp1.000 Per Hari, Apa Tujuannya?
-
Dedi Mulyadi Putar Otak: ASN Jabar Jadi Tenaga TU di Sekolah! Ini Alasannya