Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 November 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJabar.id - Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang perempuan di bawah umur. Korbannya merupakan anak dari seorang anggota tim sukses yang mengantarkan tersangka memenangkan kontestasi pemilihan kepala desa.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan kasus ini kini ditangani oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Garut. Polisi sudah memanggil dan memeriksa tersangka, Senin (23/11).

"Sudah selesai pemeriksaan tadi, untuk penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam sambil nunggu hasil rapid test," kata Muslih.

Ia menuturkan tersangka berinisial PM yang menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet itu dilaporkan terkait kasus perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kepala Desa Mesum Ditahan, Berani Cium Mahasiswi Dalam Kantor Desa

Tersangka yang didampingi pengacaranya, kata Muslih, memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti kami sampaikan," katanya.

Kuasa hukum tersangka, Syam Yousef membenarkan PM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur oleh Polres Garut.

Namun tuduhan terhadap PM Itu, kata dia, tidak benar melakukan perbuatan asusila terhadap anak tim suksesnya pada pemilihan kepala desa waktu itu.

Meski begitu, lanjut dia, PM siap mengikuti proses pemeriksaan hukum untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali, Kepala Desa Ini Dipenjara

"Sikap Pak Kades akan berkomitmen mengikuti jalannya proses hukum," katanya.

Sebelumnya, kepala desa di Kecamatan Cikelet itu dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi pada 7 September 2020 terkait kasus asusila yang dilakukan sejak awal 2020. [Antara]

Load More