Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 24 November 2020 | 09:03 WIB
Sebagai ilustrasi: Penggerebekan Gudang Sabu-Sabu di Surabaya (Foto: Arry Saputra)

Kepada penyidik kepolisian, AA mengaku mendapat bahan pokok racikan tembakau sintetis tersebut, dari Tiongkok, China. Barang baku tersebut, dikirimnya melalui pengiriman paket.

Pengungkapan ini, juga merupakan kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.

Pada kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta di Balik Penangkapan BCL dan BCH, Mau Edarkan Narkoba ke Jawa - Bali

"Dengan diungkapnya home industri tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," pungkasnya.

Load More