Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 12:00 WIB
Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith. [Suara.com/Hendri Barnabas]

SuaraJabar.id - Pentolan FPI Bahar bin Smith berulah lagi karena dianggap menolak diperiksa oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi seperti dikutip dari Antara, mengatakan,  agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, lokasi Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak Bahar Smith. 

"Tidak mau diambil keterangan dia (Bahar Smith). Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).

Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Baca Juga: Nasib Buruk Habib Bahar Bin Smith karena Tolak Diperiksa Polisi

Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10).

Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Baca Juga: Gebukin Sopir Taksi, Habib Bahar Menolak Diperiksa Polisi di Penjara

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. "Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia.

Load More