SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada tiga lembaga negara. Tiga lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).
Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera/PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.
Baca Juga: Tilap Dana Desa Nyaris Rp 1 Miliar, Kades Sarpin Diciduk Intel Kejagung
Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Ia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.
"Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ujar Firli.
Kepada Kejagung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1,59 miliar terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi.
Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12,37 miliar. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.
Baca Juga: Gelapkan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Kedes Bulungihit Diciduk Kejaksaan
Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.
Kepada KASN, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36,74 miliar.
Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.
Kemudian kepada BIG, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5,77 miliar. Aset ini terletak di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.
Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.
Dalam acara serah terima itu, turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna. Antara
Berita Terkait
-
Pimpinan Tak Boleh Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisinya di Danantara
-
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Ini yang Dibahas
-
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK: Fitnah, Siapa Dalangnya?
-
TNI Jaga Kantor Kejaksaan? Anggota DPR Ungkap Bahaya Tersembunyi di Baliknya!
-
Analisa Pengamat Soal MoU Kejagung-TNI: Seperti akan Ada Operasi Besar-besaran
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja