SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada tiga lembaga negara. Tiga lembaga itu adalah Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).
Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera/PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.
Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Ia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.
"Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ujar Firli.
Kepada Kejagung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1,59 miliar terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi.
Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12,37 miliar. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.
Baca Juga: Tilap Dana Desa Nyaris Rp 1 Miliar, Kades Sarpin Diciduk Intel Kejagung
Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.
Kepada KASN, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36,74 miliar.
Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.
Kemudian kepada BIG, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5,77 miliar. Aset ini terletak di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.
Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.
Dalam acara serah terima itu, turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna. Antara
Berita Terkait
-
Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
-
Kejagung Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis Riza Chalid yang Sembunyikan Sederet Mobil Mewah
-
KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya