SuaraJabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, dalam proses penyelidikan terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung yang menciptakan kerumunan, polisi telah memanggil 15 orang.
Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. 3 orang yang tidak hadir yaitu Bupati Bogor dan 2 orang dari pihak FPI.
Patoppoi menjelaskan, kegiatan di Megamendung dihadiri sekitar 3.000 orang. Kegiatan yang digelar itu melebihi durasi waktu yaitu 3 jam.
"Kegiatannya dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00. Dari klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung. Dalam penyelidikan, kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR, yang didirikan sejak tahun 2012," katanya seperti dilaporkan Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Kamis.
Menurut aturannya, lanjut Patoppoi, setiap kegiatan telah diatur dan ditetapkan durasi waktu maksimal 3 jam. Penyelenggara kegiatan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan wajib membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19.
"Yang pertama itu, kegiatan pondok pesantren diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik didalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," tuturnya.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa covid ini wabah penyakit menular. Upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 tentang penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya," imbuhnya.
Patoppoi juga menuturkan, tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran.
"Berdasarkan keputusan Bupati Bogor, bahwa tanggal 28 Oktober sampai 25 November, Bogor telah menetapkan, bahwa situasinya dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu PSBB pra AKB, dalam KepBup (Keputusan Bupati) itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," katanya.
Polisi menaikkan proses penyelidikan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi penyidikan. Tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor, Polda Jabar akan Tetapkan Tersangka
Berita Terkait
-
FPI Ancam Putihkan Jakarta Lagi jika Tuntutan Copot Kapolda Jateng Diabaikan
-
Bebaskan Pengedar Obat Keras Usai Terima Duit, Kasat Narkoba Karawang dan 7 Anggota Ditahan Propam!
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak
-
Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri
-
Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan
-
Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan
-
BRI Private dan Prioritas Perluas Privilege Nasabah Lewat Fasilitas Pendidikan di Sequoia School