SuaraJabar.id - Ada kejadian menarik dalam kasus prostitusi online melibatkan dua artis ibu kota berinisial ST dan SH, yang baru dibongkar oleh aparat kepolisian.
Kejadian unik itu adlaah, ST alias M salah seorang artis yang terlibat prostitusi daring di Jakarta Utara, sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi bersama artis SH saat sedang melayani threesome pelanggan pria.
Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel pada, Selasa (24/11) malam sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang mucikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.
Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.
Baca Juga: Terungkap! Artis ST dan SH Terciduk saat Sedang Threesome dengan Pelanggan
Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi mucikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari.
"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres seperti dilaporkan Antara, Jumat (27/11/2020).
Kata Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.
Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.
Baca Juga: Keburu Diciduk Lagi Threesome, Artis ST dan SH Baru Dikasih DP Rp 60 Juta
Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.
Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan