SuaraJabar.id - Front Pembela Islam menanggapi soal permintaan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar Habib Rizieq Shihab kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi. Habib Rizieq sudah dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran prokotol kesehatan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020) besok.
Terkait hal itu, pengacara FPI Aziz Yanuar menantang balik Mahfud agar mengusut soal kerumunan massa ketika putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo. Permintaan itu disampaikan kubu FPI karena menganggap pemerintah diskriminatif terkait rencana memeriksa Rizieq.
"Kami minta pak Mahfud dan jajarannya untuk konsisten dengan pernyataan dan jalankan kebijakan tersebut atas dasar, di antaranya dasar keadilan bukan kebencian atau ketidaksukaan terhadap yang tidak sejalan dengan penguasa," kata Aziz saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
FPI berharap pemerintah bisa berlaku adil dalam menerapkan hukuman. Bukan hanya acara yang digelar oleh Rizieq saja, tetapi juga acara-acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.
"Perintahkan juga aparat pemerintah untuk sanksi dan denda serta perintahkan juga aparat hukum untuk proses dugaan pidana di kerumunan-kerumunan yang terjadi di Solo pasa September lalu ketika pengantaran Gibran sebagai cawalkot," ujarnya.
"Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu, pejabat tinggi negara harus memberi contoh keadilan. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif."
Sebelumnya Mahfud mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Mahfud mengatakan Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
Baca Juga: Foto Naik Moge, Nikita Mirzani: Nyari Rijik yang Kabur Dari Rumah Sakit..
"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD