SuaraJabar.id - Front Pembela Islam menanggapi soal permintaan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar Habib Rizieq Shihab kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi. Habib Rizieq sudah dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran prokotol kesehatan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020) besok.
Terkait hal itu, pengacara FPI Aziz Yanuar menantang balik Mahfud agar mengusut soal kerumunan massa ketika putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo. Permintaan itu disampaikan kubu FPI karena menganggap pemerintah diskriminatif terkait rencana memeriksa Rizieq.
"Kami minta pak Mahfud dan jajarannya untuk konsisten dengan pernyataan dan jalankan kebijakan tersebut atas dasar, di antaranya dasar keadilan bukan kebencian atau ketidaksukaan terhadap yang tidak sejalan dengan penguasa," kata Aziz saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
FPI berharap pemerintah bisa berlaku adil dalam menerapkan hukuman. Bukan hanya acara yang digelar oleh Rizieq saja, tetapi juga acara-acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.
"Perintahkan juga aparat pemerintah untuk sanksi dan denda serta perintahkan juga aparat hukum untuk proses dugaan pidana di kerumunan-kerumunan yang terjadi di Solo pasa September lalu ketika pengantaran Gibran sebagai cawalkot," ujarnya.
"Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu, pejabat tinggi negara harus memberi contoh keadilan. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif."
Sebelumnya Mahfud mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Mahfud mengatakan Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
Baca Juga: Foto Naik Moge, Nikita Mirzani: Nyari Rijik yang Kabur Dari Rumah Sakit..
"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya