SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa AM, seorang Kepala di Kecamatan Leles yang membuat konten video mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Akibat ulahnya, AM diganjar vonis denda denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan jika tak membayar denda bagi terdakwa AM. Putusan dibacakan Senin (30/11/2020).
Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.
Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.
Selain AM, Pengadilan Negeri Cianjur juga membacakan vonis terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan satu pasangan calon. SS divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro, Hakim anggota Kustrini, dan Hakim anggota Dian Yuniartijuga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.
"Karena terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih, kami mengadili dengan pidana pemilu minimal. Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara," tegas Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati menutuurkan, berencana akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim.
“Kami menghormati hasil putusan majelis hakim, setelah berembuk dengan tim, kami akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Tangsel Selesai Dilipat, Kurang 1.889 Lembar
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat