SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa AM, seorang Kepala di Kecamatan Leles yang membuat konten video mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Akibat ulahnya, AM diganjar vonis denda denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan jika tak membayar denda bagi terdakwa AM. Putusan dibacakan Senin (30/11/2020).
Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.
Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.
Selain AM, Pengadilan Negeri Cianjur juga membacakan vonis terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan satu pasangan calon. SS divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro, Hakim anggota Kustrini, dan Hakim anggota Dian Yuniartijuga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.
"Karena terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih, kami mengadili dengan pidana pemilu minimal. Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara," tegas Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati menutuurkan, berencana akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim.
“Kami menghormati hasil putusan majelis hakim, setelah berembuk dengan tim, kami akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Tangsel Selesai Dilipat, Kurang 1.889 Lembar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran