SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa AM, seorang Kepala di Kecamatan Leles yang membuat konten video mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Akibat ulahnya, AM diganjar vonis denda denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan jika tak membayar denda bagi terdakwa AM. Putusan dibacakan Senin (30/11/2020).
Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.
Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Tangsel Selesai Dilipat, Kurang 1.889 Lembar
Selain AM, Pengadilan Negeri Cianjur juga membacakan vonis terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan satu pasangan calon. SS divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro, Hakim anggota Kustrini, dan Hakim anggota Dian Yuniartijuga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.
"Karena terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih, kami mengadili dengan pidana pemilu minimal. Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara," tegas Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati menutuurkan, berencana akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim.
“Kami menghormati hasil putusan majelis hakim, setelah berembuk dengan tim, kami akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia.
Baca Juga: Polda Sulsel Kerahkan Anjing Pelacak dan Penjinak Bom ke TPS
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
-
Ikut Blusukan, Anies Senang Pramono Berkomitmen Mengembalikan Jakarta Plus dan Kota Kolaborasi
-
Dari Janda hingga Nabi: Candaan Ridwan Kamil dan Suswono Disoroti Rocky Gerung
-
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend