SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa AM, seorang Kepala di Kecamatan Leles yang membuat konten video mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Akibat ulahnya, AM diganjar vonis denda denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan jika tak membayar denda bagi terdakwa AM. Putusan dibacakan Senin (30/11/2020).
Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.
Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Tangsel Selesai Dilipat, Kurang 1.889 Lembar
Selain AM, Pengadilan Negeri Cianjur juga membacakan vonis terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan satu pasangan calon. SS divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro, Hakim anggota Kustrini, dan Hakim anggota Dian Yuniartijuga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.
"Karena terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih, kami mengadili dengan pidana pemilu minimal. Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara," tegas Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati menutuurkan, berencana akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim.
“Kami menghormati hasil putusan majelis hakim, setelah berembuk dengan tim, kami akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia.
Baca Juga: Polda Sulsel Kerahkan Anjing Pelacak dan Penjinak Bom ke TPS
Berita Terkait
-
Biar Warga Tenang Nyoblos, Kemendagri Proses Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional
-
Dari Kampung Halaman Cagub, Dukungan Mengalir untuk Pasangan MeGe di Pilgub Papua Tengah
-
Golkar DKI Gelar Konsolidasi, Minta Kader Bagikan Spanduk hingga Kaos RK-Suswono ke Tetangga
-
Diusulkan Agar Ditunda Penyalurannya saat Pilkada, Gus Ipul: Bansos Masih Akan Diberikan Sesuai Jadwal
-
Viral Prabowo Kampanyekan Cagub Jateng, Netralitas Presiden Dipertanyakan?
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
-
Penyebab Utama Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
-
Rekayasa Lalin Pasca Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang: Kendaraan Keluar di Cikamuning