SuaraJabar.id - Kuasa hukum FPI tidak mau membeberkan keberadaan terkini imam besar mereka Rizieq Shihab jelang dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2020) ini. Tetapi, Rizieq sempat berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa pagi.
"Sampai semalam saya jam setengah 11 sampai di lingkungan Sentul," kata salah satu tim kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Ichwan juga menampik kabar bahwa semalam ada perwakilan dari tim Satgas Covid-19 yang ingin menjemput paksa Rizieq. Namun, ia menjelaskan, memang ada sebagian massa yang berdemo mengaku sebagai warga sekitar protes keberadaan Rizieq. Di Sentul, Rizieq menemui cucunya.
"Jadi bukannya rumah Habib Rizieq yang di Sentul ini, tapi rumah putrinya Habib Rizieq dan dia mengunjungi cucunya di sini" ungkapnya.
"Beliau sedang berkunjung ke sini kemudian ada kompas tv, ada pendemo yang tidak tahu darimana, ngaku warga sini tapi kita tanya ngga punya KTP sini terus ada polisi ya udah semuanya dah," sambungnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi lagi keberadaan Rizieq kekinian, Ichwan mengaku tak mengetahui.
"Wallahualam, saya nggak bisa jawab. Yang jelas dari semalam habib ada tapi pagi ini beluau enggak tahu dimana," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan menyebut kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Namun diakuinya masih agak sedikit merasa kelelahan.
"Habib sehat. Kecapean beliau, ya agak cape beliau itu krlihatan dari mukanya kelelahan," tandasnya.
Baca Juga: Hari Beranjak Siang, Habib Rizieq Tak Kunjung Datang ke Polda Metro
Sebelumnya Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah