SuaraJabar.id - Kuasa hukum FPI tidak mau membeberkan keberadaan terkini imam besar mereka Rizieq Shihab jelang dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2020) ini. Tetapi, Rizieq sempat berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa pagi.
"Sampai semalam saya jam setengah 11 sampai di lingkungan Sentul," kata salah satu tim kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Ichwan juga menampik kabar bahwa semalam ada perwakilan dari tim Satgas Covid-19 yang ingin menjemput paksa Rizieq. Namun, ia menjelaskan, memang ada sebagian massa yang berdemo mengaku sebagai warga sekitar protes keberadaan Rizieq. Di Sentul, Rizieq menemui cucunya.
"Jadi bukannya rumah Habib Rizieq yang di Sentul ini, tapi rumah putrinya Habib Rizieq dan dia mengunjungi cucunya di sini" ungkapnya.
"Beliau sedang berkunjung ke sini kemudian ada kompas tv, ada pendemo yang tidak tahu darimana, ngaku warga sini tapi kita tanya ngga punya KTP sini terus ada polisi ya udah semuanya dah," sambungnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi lagi keberadaan Rizieq kekinian, Ichwan mengaku tak mengetahui.
"Wallahualam, saya nggak bisa jawab. Yang jelas dari semalam habib ada tapi pagi ini beluau enggak tahu dimana," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan menyebut kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Namun diakuinya masih agak sedikit merasa kelelahan.
"Habib sehat. Kecapean beliau, ya agak cape beliau itu krlihatan dari mukanya kelelahan," tandasnya.
Baca Juga: Hari Beranjak Siang, Habib Rizieq Tak Kunjung Datang ke Polda Metro
Sebelumnya Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri