SuaraJabar.id - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hingga siang ini belum juga tampak datang ke Polda Metro Jaya. Rencananya, Rizieq akan diperiksa penyidik Polda terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Terkait agenda pemeriksaan ini, tim Kuasa Hukum FPI mengaku belum bisa memastikan apakah Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Alasannya karena Rizieq masih kelelahan.
"Kalau itu (hadiri panggilan) belum ada kepastian tapi kita tim kuasa hukum nanti semua akan ke Polda. Kami belum bisa memutuskan (Rizieq datang pemeriksaan atau tidak)," kata salah satu tim kuasa hukum FPI, Ichwan TuanTuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12).
Menurutnya, tim kuasa hukum akan datang ke Polda Metro Jaya pada siang ini terkait pemanggilan Rizieq dan menantunya Hanif Alatas. Namun, dalam kunjungan tim kuasa hukum tersebut belum diketahui Rizieq dan Hanif akan turut serta atau tidak.Sementara di sisi lain, Ichwan mengungkapkan, kondisi terkini Rizieq Shihab.
Baca Juga: Heboh Azan Ajak Jihad, HNW PKS: Tidak Seharusnya Seruan Jihad Lewat Azan
Menurutnya, Rizieq masih dalam kondisi kelelahan.
"Sehat. Kecapean beliau, ya agak capek beliau itu kelihatan dari mukanya kelelahan," tandasnya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Baca Juga: Rizieq Dipanggil Polisi, Laskar FPI Jaga Petamburan dan Larang Wartawan
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pelantikan 481 Kepala Daerah: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Polda Metro Jaya Bakal Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana, Dimulai dari Jam 6
-
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
-
Cristiano Ronaldo ke Jakarta Dulu Hari Ini, Besok ke Kupang
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Calvin Verdonk soal Patrick Kluivert: Saya Penasaran Dia Punya...
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni