SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta wisatawan untuk sementara tidak berkunjung ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ini dikarenakan dua daerah tersebut tengah menyandang status zona merah Covid-19.
Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui aku Twitter-nya, Selasa (1/12/2020) malam.
"Para wisatawan sebaiknya tidak berkunjung dahulu minggu ini ke Kota Bandung & Kab. Bandung Barat. Dikarenakan sedang berstatus Zona Merah," tulis Ridwan Kamil.
Ia memaparkan, dua daerah ini tengah berbenah dalam pengendalian Covid-19 usai libur panjang kemarin.
Selain imbauan untuk wisatawan, Ridwan Kamil juga memberikan masukan pada warga Kota Bandung dan KBB.
"Warga Bandung & KBB jg diminta mengurangi pergerakan & kumpul2 yg tidak perlu," ujarnya.
Sebelumnya, Kota Bandung kembali menyandang predikat zona merah. Kota berjuluk Kota Kembang ini kini kembali berstatus zona kewaspadaan tinggi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Bidang Perencanaan Data Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ahyani Raksanagara.
"Iya betul masuk zona merah," ungkapnya ketika dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Buka Peluang PSBB, Pemkot Bandung akan Kurangi Jam Operasional
Pemerintah Kota Bandung juga akan segera merespon kembali masuknya kota mereka ke ke dalam kategori zona resiko tinggi penyebaran Covid-19 alias zona merah.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas opsi-opsi terkait pencegahan penularan Covid-19 minggu ini. Sejumlah pilihan seperti pengetatan kegiatan warga ataupun hal lainnya akan dipertimbangkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ambil langkah. Opsi mah banyak. Bisa jam operasional dikurangi atau kapasitas dikurangi," ungkap Yana ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Karena sejauh ini belum ada keputusan, Yana mengatakan akan mendorong petugas kewilayahan dan Satpol PP untuk melaksanakan perwal yang berlaku. Termasuk menegakkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Karena ini belum diputuskan, kami hanya mendorong teman-teman kewilayahan dan Satpol PP, Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) untuk betul-betul melaksanakan kegiatan sesuai perwal," ungkapnya.
"Sanksi pun sudah ada, kami minta teman-teman untuk betul-betul melakukan pengawasan ketat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil