Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Desember 2020 | 11:00 WIB
Tujuh orang penyeru azan jihad asal Majalengka, menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis. [FOTO: tangkap layar]

SuaraJabar.id - Polemik azan jihad yang viral di media sosial berakhir dengan permintaan maaf yang disampaikan pelaku. Diketahui penyeru azan jihad yang mengganti ajakan salat menjadi jihad, Hayya Alal Jihad, merupakan Warga Majalengka dan kini sudah menyatakan minta maaf.

Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang mengetahui hal itu langsung mengambil sejumlah langkah.

Hingga akhirny, pelaku yang berjumlah tujuh orang menyatakan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Dalam pernyataannya mereka mengakui jika perbuatannya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, usai mendengar kabar tersebut pihaknya langsung menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan Argapura untuk menyelidiki kebenaran video itu.

Baca Juga: Asal Muasal Azan Hayya Alal Jihad: Diciptakan Teroris Arab Saudi

"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura para pelaku dalam video tersebut adalah Warga Majalengka. Mereka sudah diberikan pengarahan dan sudah menyadari kesalahannya," katanya seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Rabu (2/12/2020).

Dia mengatakan, pelaku secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui audio visual di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura.

Mereka pun menandatangani surat pernyataan dengan di saksikan para pejabat desa.

Salah seorang pelaku, Anggi Wahyudin mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pihaknya berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan dapat memaafkan kesalahan yang mereka buat.

Baca Juga: HNW Kritik Kontroversi Azan Jihad: KH Hasyim Asyari Pernah Ajak Jihad

"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh maupun menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, polemik azan yang menyelipkan kata hayya ala aljihad dan beredar luas di media sosial (medsos) memantik perdebatan berbagai kalangan.

Banyak pihak yang kontra pun pro dengan azan yang menyelipkan kata ‘hayya ala aljihad’  dan kini viral di medsos.

Menanggapi azan yang digubah tersebut, Ahli fiqih Ahmad Ad Damakiyah menyatakan, jika azan dan ikamah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi.

Jika mengubah kalimat azan atau ikomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’, dia menyatakan hukumnya haram karena termasuk dalam kategori melakukan ibadah yang fasidah (rusak).

“Kecuali penambahan kalimat ‘ala sholluu fi rihalikum’ saat melantunkan azan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (1/1/2020).

Selain itu, dia menegaskan, model azan yang beredar model diubah dan ada penambahan kata-kata ‘hayya ala al-jihad’ itu hukumnya haram.

Kecuali, lanjutnya, jika mengucapkan kalimat-kalimat tersebut semata-mata dengan niat zikir.

Load More