SuaraJabar.id - Polemik azan jihad yang viral di media sosial berakhir dengan permintaan maaf yang disampaikan pelaku. Diketahui penyeru azan jihad yang mengganti ajakan salat menjadi jihad, Hayya Alal Jihad, merupakan Warga Majalengka dan kini sudah menyatakan minta maaf.
Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang mengetahui hal itu langsung mengambil sejumlah langkah.
Hingga akhirny, pelaku yang berjumlah tujuh orang menyatakan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Dalam pernyataannya mereka mengakui jika perbuatannya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, usai mendengar kabar tersebut pihaknya langsung menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan Argapura untuk menyelidiki kebenaran video itu.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura para pelaku dalam video tersebut adalah Warga Majalengka. Mereka sudah diberikan pengarahan dan sudah menyadari kesalahannya," katanya seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Rabu (2/12/2020).
Dia mengatakan, pelaku secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui audio visual di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura.
Mereka pun menandatangani surat pernyataan dengan di saksikan para pejabat desa.
Salah seorang pelaku, Anggi Wahyudin mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pihaknya berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan dapat memaafkan kesalahan yang mereka buat.
Baca Juga: Asal Muasal Azan Hayya Alal Jihad: Diciptakan Teroris Arab Saudi
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh maupun menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, polemik azan yang menyelipkan kata ‘hayya ala aljihad’ dan beredar luas di media sosial (medsos) memantik perdebatan berbagai kalangan.
Banyak pihak yang kontra pun pro dengan azan yang menyelipkan kata ‘hayya ala aljihad’ dan kini viral di medsos.
Menanggapi azan yang digubah tersebut, Ahli fiqih Ahmad Ad Damakiyah menyatakan, jika azan dan ikamah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi.
Jika mengubah kalimat azan atau ikomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’, dia menyatakan hukumnya haram karena termasuk dalam kategori melakukan ibadah yang fasidah (rusak).
“Kecuali penambahan kalimat ‘ala sholluu fi rihalikum’ saat melantunkan azan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (1/1/2020).
Selain itu, dia menegaskan, model azan yang beredar model diubah dan ada penambahan kata-kata ‘hayya ala al-jihad’ itu hukumnya haram.
Kecuali, lanjutnya, jika mengucapkan kalimat-kalimat tersebut semata-mata dengan niat zikir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka