“Biasanya kami sebenarnya tidak bisa terima banyak, karena pendampingannya itu sampai tuntas, sampai korban sembuh. Jadi, sebenarnya satu kasus itu memakan waktu cukup panjang untuk proses pendampingannya. Kami biasanya tidak banyak menerima, tapi untuk tahun ini sampai sekarang saja, sudah sampai 46 kasus gabungan kasus KBGO dan lainnya,” ungkap Ira kepada Suara.com (13/11).
Sebagai lembaga yang berfokus pada pendampingan psikologis terhadap korban, Pasundan Durebang Women’s Crisis Center memiliki kapasitas terbatas untuk menerima banyak pengaduan, hal tersebut dikarenakan proses penyembuhan trauma setiap korban memakan waktu yang cukup panjang.
Pada kasus KBGO, kebanyakan korban yang ditangani mengalami ancaman berupa penyebaran foto dan video intim non-konsensual, bahkan beberapa korban ada yang telah disebarkan di dunia maya. Korban lainnya pada kasus KDRT yang mendapat pelecehan berlapis, seperti kekerasan seksual dan penyebaran video intim yang dilakukan oleh suami.
“Pada kasus lain, jadi dia tidak kenal siapa orang atau pelakunya, tiba-tiba dikirimi gambar-gambar, alat kelamin, misalnya. Atau, korban diretas media sosialnya, gambar dia diambil lalu badannya diganti telanjang,” ujar Ira.
Lembaga pendamping korban kekerasan seksual lainnya, Samahita Bandung mencatat tingginya pelaporan yang masuk sampai 200 persen pada tahun 2020. Ketua Komunitas Samahita Bandung Ressa Ria Lestari mengungkapkan jika pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya menerima pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bandung tidak sebanyak tahun ini.
Lonjakan kasus yang tinggi yakni pada kasus KBGO yang di dalamnya terdapat unsur kekerasan seksual. Rentang usia korban 15 hingga 35 tahun.
“Bukan siginifikan lagi, perubahannya tinggi banget kenaikan angkanya. Jadi bisa dibilang biasanya setiap tahun paling kita dapat 30 kasus. Kalau tahun ini, belum sampai pertengahan tahun selama tiga bulan Covid itu kita sudah ada sekitar 40 kasus masuk. Itu di awal-awal, sekarang hampir 100-an kasus,” jelas Ressa (12/11).
Ressa mengungkapkan laporan kasus yang masuk hanya segelintir dari korban yang mau melapor. Saat ini masih cukup banyak korban yang tidak berani melaporkan kasusnya. Menurutnya kekerasan seksual layaknya fenomena gunung es, yakni yang melakukan pelaporan lebih sedikit dibanding yang tidak melapor.
“Kita mengkategorikan ada 6 bentuk kekerasan, ada fisik, psikis, seksual, digital, ekonomi, dan sosial. Hampir semua yang kita dapat selama pandemi ini laporan yang masuk itu hampir keenam bentuk itu ada. Minimal korban biasanya mengalami tiga bentuk kekerasan, kalau misal seksual dia sudah pasti fisik dan psikis pasti kena. Hampir tidak ada yang tunggal,” ungkapnya.
Baca Juga: Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
KBGO Sebagai Pintu Masuk Kekerasan Lain
Kekerasan berbasis gender online menyasar kepada kekerasan seksual, khususnya pornografi, dan pelecehan seksual tidak hanya menyerang pada tubuh.
Dalam Internet Governance Forum, sebuah panduan tentang KBGO yang diterbitkan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dipaparkan bahwa kekerasan berbasis gender online mencakup spektrum perilaku penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan eksplotasi.
Lebih lanjut, KBGO dapat masuk ke dunia nyata atau offline. Akibatnya, korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis.
Komnas Perempuan mengungkapkan hal senada. KBGO merupakan kekerasan terhadap perempuan yang difasilitasi oleh teknologi informasi. Berdasarkan pengaduan para korban dan pendampingan yang dilakukan Komnas Perempuan, KBGO lebih menyasar kepada kekerasan seksual, khususnya pornografi dan pelecehan seksual. Tubuh perempuan dijadikan objek dan konten pornografi.
“Bentuk KBGO tidak hanya penyebaran foto dan video konten intim. Itu hanya salah satu saja, bentuk lainnya cukup banyak,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Suara.com (25/11).
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana