SuaraJabar.id - Video ceramah seorang ustaz yang menyampaikan keterangan tidak boleh menggunakan masker saat shalat beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. Dalam video itu, sang ustaz mengutip sebuah hadis yang ia klaim diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
"Sungguh Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika salat"
Ustaz tersebut kemudian melanjutkan pemaparannya. Menurutnya menggunakan masker adalah anjuran dari pemerintah, namun salat juga memiliki aturan yang tak bisa diabaikan.
"Jadi kita memang harus mengikuti anjuran pemerintah, tetapi pada saat kita mau shalat, sebaiknya itu masker diturunkan ke bawah mulut. Sehingga (mulut) tidak tertutup," jelas ustaz itu.
Ustaz itu menerangkan, masker boleh digunakan kembali setelah mengucap salam, yakni berakhirnya rukun salat.
Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 RMI PBNU, Ulun Nuha angkat bicara mengenai video ini. Menurutnya, video yang beredar di masyarakat itu merupakan video lama.
"Dan saya biasanya diam tidak comment. Tapi kemarin nama saya beberapa kali disebut dan diminta berpendapat. Diskusi di group saya perhatikan juga dinamis dan sudah mulai ada arah angin untuk mengiyakan fatwa ini," ujar Ulum Nuha dikutip dari Jabar.NU.or.id.
Periwayat hadits yang disebut oleh ustaz dalam video tersebut kurang tepat. Ia menyebut hadis riwayat Imam Tirmidzi, padahal dalam kitab Sunan Tirmidzi tidak ada hadis sebagaimana di sebut ustadz tersebut.
Menurutnya, ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.
Baca Juga: Jasa Cat Duco: Semangat Bertahan di Era Pandemi
: . ( )
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).
Ulum Nuha mengatakan, seorang ustadz seharusnya memahami betul kaidah ushul fiqh, apalagi kaitannya dengan fatwa yang sangat penting seperti pakai masker di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, paling tidak ada tiga kaidah ushul fiqh yang relevan. Pertama Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman. Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan dan atau situasi kondisi yang melatarbelakanginya.
Lalu ada Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh. Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.
Kemudian addaruratu tubikhul makhdzurat. Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
-
Hasil Pertemuan Rudy Susmanto dan Pengusaha: Sepakat Hibahkan Lahan, Siap Lobi Dedi Mulyadi
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta
-
5 Spot Trekking Santai di Karawang Buat Healing Sekeluarga
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?