SuaraJabar.id - Video ceramah seorang ustaz yang menyampaikan keterangan tidak boleh menggunakan masker saat shalat beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. Dalam video itu, sang ustaz mengutip sebuah hadis yang ia klaim diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
"Sungguh Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika salat"
Ustaz tersebut kemudian melanjutkan pemaparannya. Menurutnya menggunakan masker adalah anjuran dari pemerintah, namun salat juga memiliki aturan yang tak bisa diabaikan.
"Jadi kita memang harus mengikuti anjuran pemerintah, tetapi pada saat kita mau shalat, sebaiknya itu masker diturunkan ke bawah mulut. Sehingga (mulut) tidak tertutup," jelas ustaz itu.
Ustaz itu menerangkan, masker boleh digunakan kembali setelah mengucap salam, yakni berakhirnya rukun salat.
Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 RMI PBNU, Ulun Nuha angkat bicara mengenai video ini. Menurutnya, video yang beredar di masyarakat itu merupakan video lama.
"Dan saya biasanya diam tidak comment. Tapi kemarin nama saya beberapa kali disebut dan diminta berpendapat. Diskusi di group saya perhatikan juga dinamis dan sudah mulai ada arah angin untuk mengiyakan fatwa ini," ujar Ulum Nuha dikutip dari Jabar.NU.or.id.
Periwayat hadits yang disebut oleh ustaz dalam video tersebut kurang tepat. Ia menyebut hadis riwayat Imam Tirmidzi, padahal dalam kitab Sunan Tirmidzi tidak ada hadis sebagaimana di sebut ustadz tersebut.
Menurutnya, ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.
Baca Juga: Jasa Cat Duco: Semangat Bertahan di Era Pandemi
: . ( )
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).
Ulum Nuha mengatakan, seorang ustadz seharusnya memahami betul kaidah ushul fiqh, apalagi kaitannya dengan fatwa yang sangat penting seperti pakai masker di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, paling tidak ada tiga kaidah ushul fiqh yang relevan. Pertama Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman. Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan dan atau situasi kondisi yang melatarbelakanginya.
Lalu ada Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh. Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.
Kemudian addaruratu tubikhul makhdzurat. Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Untuk Menyambut Lebaran, Blibli Menawarkan Program Promo Lebaran
-
Izin SMK IDN Dicabut Mendadak, Wali Murid Protes: Jangan Korbankan Masa Depan Siswa
-
Mau ke Bogor atau Bekasi? Cek Jadwal Pembukaan Tol Japek II Selatan Mulai 15 Maret
-
Darurat Sampah Bekasi! Bantargebang Longsor, Akankah Pengangkutan Terhenti Total?
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok