SuaraJabar.id - Hari ini masa kampanye pasangan calon kepala daerah memasuki tahap akhir. Mulai besok (6/12/2020) memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Dalam surat bernomor 611 /K.Bawaslu-Prov.JB-16/HM.02.00/XII/2020 itu dikatakan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020.
Kemudian, setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi juga diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, yaiu tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desember mendatang.
"Kita buat imbauan disampaikan ke tim. Persiapan kita dari mulai kesiapan pengawasan Bawaslu, Panwaslu, PKD, dan PTPS kita lakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dilansir dari sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Dalam masa tenang ini, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan.
"Berikut pengawasan pendisitibusian logistik pungut hitung. Termasuk dalam patroli tersebut sekaligus pengawasan money politic," jelas Teguh.
Disinggung mengenai tindakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi ketika menemukan aktivitas money politic atau "serangan fajar", Teguh mengaku akan melakukan penindakan berdasarkan hasil temuan maupun laporan masyarakat.
"Kalau sudah jelas dan terpenuhi unsur formil materil, kita akan melakukan penindakan, baik itu hasil temuan dan laporan masyarakat. Dan kami berharap masyarakat ikut mengawasi apabila ditemukan dugaan pelanggran, segera laporkan secara resmi, jangan dilaporkan di medsos tapi ke Bawaslu atau Panwascam yang tersebar di 47 kecamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Ikut Awasi Cara KPU Jemput Bola ke Pemilih Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi