SuaraJabar.id - Hari ini masa kampanye pasangan calon kepala daerah memasuki tahap akhir. Mulai besok (6/12/2020) memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Dalam surat bernomor 611 /K.Bawaslu-Prov.JB-16/HM.02.00/XII/2020 itu dikatakan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020.
Kemudian, setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi juga diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, yaiu tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desember mendatang.
"Kita buat imbauan disampaikan ke tim. Persiapan kita dari mulai kesiapan pengawasan Bawaslu, Panwaslu, PKD, dan PTPS kita lakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dilansir dari sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Dalam masa tenang ini, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan.
"Berikut pengawasan pendisitibusian logistik pungut hitung. Termasuk dalam patroli tersebut sekaligus pengawasan money politic," jelas Teguh.
Disinggung mengenai tindakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi ketika menemukan aktivitas money politic atau "serangan fajar", Teguh mengaku akan melakukan penindakan berdasarkan hasil temuan maupun laporan masyarakat.
"Kalau sudah jelas dan terpenuhi unsur formil materil, kita akan melakukan penindakan, baik itu hasil temuan dan laporan masyarakat. Dan kami berharap masyarakat ikut mengawasi apabila ditemukan dugaan pelanggran, segera laporkan secara resmi, jangan dilaporkan di medsos tapi ke Bawaslu atau Panwascam yang tersebar di 47 kecamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Ikut Awasi Cara KPU Jemput Bola ke Pemilih Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung
-
Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Abadi di Liga Utama Indonesia
-
Ada Flare di Kamar Mandi! Polisi Bongkar Penyelundupan Barang Terlarang di GBLA