SuaraJabar.id - Hari ini masa kampanye pasangan calon kepala daerah memasuki tahap akhir. Mulai besok (6/12/2020) memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Dalam surat bernomor 611 /K.Bawaslu-Prov.JB-16/HM.02.00/XII/2020 itu dikatakan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020.
Kemudian, setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi juga diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, yaiu tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desember mendatang.
"Kita buat imbauan disampaikan ke tim. Persiapan kita dari mulai kesiapan pengawasan Bawaslu, Panwaslu, PKD, dan PTPS kita lakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dilansir dari sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Dalam masa tenang ini, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan.
"Berikut pengawasan pendisitibusian logistik pungut hitung. Termasuk dalam patroli tersebut sekaligus pengawasan money politic," jelas Teguh.
Disinggung mengenai tindakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi ketika menemukan aktivitas money politic atau "serangan fajar", Teguh mengaku akan melakukan penindakan berdasarkan hasil temuan maupun laporan masyarakat.
"Kalau sudah jelas dan terpenuhi unsur formil materil, kita akan melakukan penindakan, baik itu hasil temuan dan laporan masyarakat. Dan kami berharap masyarakat ikut mengawasi apabila ditemukan dugaan pelanggran, segera laporkan secara resmi, jangan dilaporkan di medsos tapi ke Bawaslu atau Panwascam yang tersebar di 47 kecamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Ikut Awasi Cara KPU Jemput Bola ke Pemilih Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri