SuaraJabar.id - Hari ini masa kampanye pasangan calon kepala daerah memasuki tahap akhir. Mulai besok (6/12/2020) memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Merespon hal itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Dalam surat bernomor 611 /K.Bawaslu-Prov.JB-16/HM.02.00/XII/2020 itu dikatakan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020.
Kemudian, setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi juga diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, yaiu tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desember mendatang.
"Kita buat imbauan disampaikan ke tim. Persiapan kita dari mulai kesiapan pengawasan Bawaslu, Panwaslu, PKD, dan PTPS kita lakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dilansir dari sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Dalam masa tenang ini, sambung Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban APK dan patroli pengawasan.
"Berikut pengawasan pendisitibusian logistik pungut hitung. Termasuk dalam patroli tersebut sekaligus pengawasan money politic," jelas Teguh.
Disinggung mengenai tindakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi ketika menemukan aktivitas money politic atau "serangan fajar", Teguh mengaku akan melakukan penindakan berdasarkan hasil temuan maupun laporan masyarakat.
"Kalau sudah jelas dan terpenuhi unsur formil materil, kita akan melakukan penindakan, baik itu hasil temuan dan laporan masyarakat. Dan kami berharap masyarakat ikut mengawasi apabila ditemukan dugaan pelanggran, segera laporkan secara resmi, jangan dilaporkan di medsos tapi ke Bawaslu atau Panwascam yang tersebar di 47 kecamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Ikut Awasi Cara KPU Jemput Bola ke Pemilih Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Untuk Menyambut Lebaran, Blibli Menawarkan Program Promo Lebaran
-
Izin SMK IDN Dicabut Mendadak, Wali Murid Protes: Jangan Korbankan Masa Depan Siswa
-
Mau ke Bogor atau Bekasi? Cek Jadwal Pembukaan Tol Japek II Selatan Mulai 15 Maret
-
Darurat Sampah Bekasi! Bantargebang Longsor, Akankah Pengangkutan Terhenti Total?
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok