SuaraJabar.id - Ratusan pendukung Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya di Jalan Raya Mangunreja, Jawa Barat, Senin (14/12/2020), untuk menuntut polisi membebaskan Habib Rizieq yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Selain itu, mendesak aparat berlaku adil.
Habib Rizieq dijadikan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ketua FPI Kabupaten Tasikmalaya Ansori mempertanyakan, ada banyak kasus kerumunan massa di tengah PSBB di Indonesia, tetapi kenapa polisi begitu cepat ketika menangani kasus yang terkait Habib Rizieq.
"Kalau alasannya kerumunan, kan banyak kerumunan lain seperti yang dilakukan putra Pak Jokowi, Gibran, kemarin. Tapi kenapa tidak diproses. Kami ke sini hanya menuntut keadilan," kata Ansori dalam laporan Ayotasik, media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Muhammad Umar Mau Penggal Polisi Ternyata Simpatisan FPI Pro Habib Rizieq
Ansori mengatakan kedatangan massa ke Polres Tasikmalaya hari ini bukan untuk melakukan anarki, melainkan menuntut keadilan.
Selain menuntut agar polisi membebaskan Habib Rizieq, mereka juga memprotes penembakan yang dilakukan polisi yang menewaskan enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol.
"Kan bisa tembak kakinya dulu, tidak langsung menghabisi. Ini yang kami lihat tidak adil, " kata Ansori.
Mereka juga menuntut agar aparat tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Mereka menuntut aparat menegakkan hukum dengan adil. Jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan berjalan baik.
Baca Juga: Terkuak Motif Umar Ancam Penggal Kepala Polisi: Ngefans Berat Habib Rizieq
Komisi III akan bentuk TPF
Komisi III DPR berencana membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri penyebab penembakan polisi terhadap enam anggota Front Pembela Islam di kilometer 50, jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Tim pencari fakta itu kan untuk mencari keadilan. Tapi tim akan terbentuk berdasarkan kesepakatan di Komisi III DPR," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy di Kejaksaan Tingggi NTB, Mataram, dalam laporan Antara.
Selain rencana pembentukan tim, Komisi III akan memanggil seluruh mitra kerja.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari sudut pandang mitra termasuk dari Komisi Nasional HAM dan Polri.
Secara kewenangan, kata dia, Komisi III dapat memanggil seluruh mitra kerja untuk membahas permasalahan itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum