Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 18:03 WIB
Model dan DJ asal Jakarta berinisial VI alias DJ Gia (28 tahun) ditangkap polisi karena menjual narkoba di Makassar / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

Sementara VI mengaku, bahwa setiap butir pil ekstasi yang dibawanya dari Jakarta dibeli dengan harga Rp350 ribu.

"Satu butir Rp350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar," katanya.

Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi

Load More