SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang segala bentuk kegiatan perayaan malam tahun baru. Jika nekat menggelar perayaan, siap-siap sanksi menanti.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang dilansir Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya.
"Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).
"Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau misalnya protokol kesehatan ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu," katanya.
sebagai umat bergama, Ema berharap, perayaan tahun baru dilakukan dengan keyakinan masing-masing, bersyukur bahwa masih diberi kesempatan hidup dan masih diberikan keselamatan.
"Kita meminta doa kepada Allah SWT, supaya diberikan kekuatan, ketabahan, ketawakalan, sehingga kita bisa menjalani hidup lebih baik dan menyesuaikan dengan cobaan yang saat ini luar biasa," ungkapnya.
Baca Juga: Hotel Indonesia Kempinski Tawarkan Promo Spesial Natal dan Tahun Baru
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Pasutri Asal Cisarua Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padalarang, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Misteri Mobil di Rumah Kosong Padalarang: Ternyata Berisi Dua Jenazah Warga Bogor
-
Tak Hanya Ibu Tiri, Polisi Dalami Dugaan Pidana Pembiaran oleh Ayah Kandung NS di Sukabumi
-
Mengenal Konsep Dasar Forex
-
Tiga Tersangka Pembudidaya Ganja Diamankan, Salah Satunya Pekerja MBG