Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:37 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial membacakan keputusan rapat Forkopinda Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). [Suara.com/Emi La Palau]

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, di Bandung, Jumat (18/12/2020).

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.

Baca Juga: Biaya Swab Test Lebih Mahal dari Tiket Pesawat Bandung-Bali

Kontributor : Emi La Palau

Load More