Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:42 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memimpin penertiban dan penutupan Jalan Dipatiukur, Kamis (3/12/2020) malam. [Humas Kota Bandung]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan bahwa pihaknya melarang segala bentuk pesta dan perayaan pergantian tahun 2021.

Apabila ada yang tak menggubris larangan itu, Pemkot Bandung bakal melakukan tindakan tegas terutama apabila ditemukan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni membubarkan dan langsung memberikan sanksi.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan pihaknya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Semata-mata ini untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, kalau ditemukan (kerumunan) kami bubarkan, diberi sanksi, sanksi paksa karena di regulasinya ada itu," kata Yana di Bandung, Jawa Barat dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).

Sehingga ia menegaskan kembali bahwa kegiatan perayaan yang menyebabkan kerumunan pada Natal dan Tahun Baru 2021 ini dilarang. Apalagi, kata dia, kasus Covid-19 di Kota Bandung masih mengkhawatirkan.

"Jadi saya berharap, saya sampaikan teman-teman bisa konsisten dan menjaga pergerakan protokol kesehatan bagi masyarakat," katanya.

Menurutnya Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja bakal terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pengawasan juga dilakukan dari posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya menerjunkan 400 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.

Ratusan personel itu, kata dia, sudah mulai bergerak setiap saat kepada sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk ke tempat-tempat sektor bisnis.

"Kurang lebih 400 personel yang disiapkan, di samping dari jajaran dinas perhubungan, kemudian jajaran Diskar PB dan petugas kesehatan yang sekarang sudah stand by," kata Rasdian.

Sebelumnya, untuk menghindari kerumunan di malam pergantian tahun baru, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung akan melakukan penutupan di beberapa ruas jalan di Kota Bandung pada malam pergantian tahun baru 2021 nanti.

Penutupan ini merupakan turunan dari kebijakan PSBB Proporsional yang diambil Pemerintah Kota Bandung. nantinya, penutupan ruas jalan akan dibagi menjadi 3 ring.

Baca Juga: Buntut Imbauan Mendadak Rapid Test Antigen, Pesanan Hotel Banyak Dibatalkan

Dikutip dari laman Instagram @tmcpolrestabesbandung, penutupan jalan akan berlangsung selama malam pergantian tahun baru, mulai pukul 18.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB.

Pada penutupan jalan Ring 1 terdiri atas Jalan Otista-Pasar Baru, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Purnawarman, dan Jalan Dipatiukur.

Kemudian, penutupan jalan Ring 2 terdiri atas Jalan Ahmad Yani-Riau, Jalan Gatsu Lingkar, Jalan Talaga Bodas Lingkar, Jalan Lodaya Lingkar, Jalan Buahbatu Lingkar, Jalan Sriwijaya Lingkar, Jalan M. Ramdhan Lingkar, Jalan M. Toha Lingkar, Jalan Otista-BKR dan Jalan Kopo-Peta.

Sementara itu, penutupan jalan Ring 3 terdiri dari Jalan Bundaran Cibeureum, Gerbang Pasteur, Tol Pasir Koja, Gerbang Tol M. Toha, Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Bundaran Cibiru dan Jalan Gunung Batu. 

Baca Juga: Kondisi Kota Poso Jelang Natal dan Tahun Baru

Load More