SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan bahwa pihaknya melarang segala bentuk pesta dan perayaan pergantian tahun 2021.
Apabila ada yang tak menggubris larangan itu, Pemkot Bandung bakal melakukan tindakan tegas terutama apabila ditemukan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni membubarkan dan langsung memberikan sanksi.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan pihaknya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Semata-mata ini untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, kalau ditemukan (kerumunan) kami bubarkan, diberi sanksi, sanksi paksa karena di regulasinya ada itu," kata Yana di Bandung, Jawa Barat dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).
Sehingga ia menegaskan kembali bahwa kegiatan perayaan yang menyebabkan kerumunan pada Natal dan Tahun Baru 2021 ini dilarang. Apalagi, kata dia, kasus Covid-19 di Kota Bandung masih mengkhawatirkan.
"Jadi saya berharap, saya sampaikan teman-teman bisa konsisten dan menjaga pergerakan protokol kesehatan bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja bakal terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pengawasan juga dilakukan dari posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya menerjunkan 400 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.
Ratusan personel itu, kata dia, sudah mulai bergerak setiap saat kepada sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk ke tempat-tempat sektor bisnis.
"Kurang lebih 400 personel yang disiapkan, di samping dari jajaran dinas perhubungan, kemudian jajaran Diskar PB dan petugas kesehatan yang sekarang sudah stand by," kata Rasdian.
Sebelumnya, untuk menghindari kerumunan di malam pergantian tahun baru, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung akan melakukan penutupan di beberapa ruas jalan di Kota Bandung pada malam pergantian tahun baru 2021 nanti.
Penutupan ini merupakan turunan dari kebijakan PSBB Proporsional yang diambil Pemerintah Kota Bandung. nantinya, penutupan ruas jalan akan dibagi menjadi 3 ring.
Baca Juga: Buntut Imbauan Mendadak Rapid Test Antigen, Pesanan Hotel Banyak Dibatalkan
Dikutip dari laman Instagram @tmcpolrestabesbandung, penutupan jalan akan berlangsung selama malam pergantian tahun baru, mulai pukul 18.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB.
Pada penutupan jalan Ring 1 terdiri atas Jalan Otista-Pasar Baru, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Purnawarman, dan Jalan Dipatiukur.
Kemudian, penutupan jalan Ring 2 terdiri atas Jalan Ahmad Yani-Riau, Jalan Gatsu Lingkar, Jalan Talaga Bodas Lingkar, Jalan Lodaya Lingkar, Jalan Buahbatu Lingkar, Jalan Sriwijaya Lingkar, Jalan M. Ramdhan Lingkar, Jalan M. Toha Lingkar, Jalan Otista-BKR dan Jalan Kopo-Peta.
Sementara itu, penutupan jalan Ring 3 terdiri dari Jalan Bundaran Cibeureum, Gerbang Pasteur, Tol Pasir Koja, Gerbang Tol M. Toha, Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Bundaran Cibiru dan Jalan Gunung Batu.
Berita Terkait
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Semarak Perayaan Pawai Cap Go Meh di Pecinan Glodok
-
Mengintip Perayaan Cap Go Meh di Kawasan SCBD
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang