Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Desember 2020 | 14:01 WIB
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (Antara)

SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diminta tidak bepergian ke luar kota selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

Selain meminta ASN untuk tidak bepergian ke luar kota, Pemkot Sukabumi juga melakukan pengetatan pemberian cuti bagi ASN.

Dua kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 019/1655 Humaspro-2020 disebutkan. Dalam surat itu, ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru 2021 ini.

Bila ASN dan keluarga tetap perlu untuk ke luar kota, maka harus memperhatikan sejumlah hal, antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19, kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan ihwal pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Tempat Layanan Rapid Test Antigen di Jogja Penuh

Kemudian, perlu juga memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19. Termasuk memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran ini juga dikatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian satuan kerja perangkat daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti, selain dari cuti bersama kepada para ASN selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan apabila terdapar aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagai mana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Load More