Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 27 Desember 2020 | 14:16 WIB
Polres Cianjur menggelar operasi yustisi dengan merazia surat keterangan rapid test antigen wisatawan, Minggu (27/12/2020). (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

SuaraJabar.id - Polisi menggelar operasi yustisi di seputaran Pos Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polres Cianjur, Minggu (27/12/2020). Mereka memeriksa kelengkapan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen pada kendaraan yang melintas.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal 2020. Terutama di tempat wisata seperti kawasan wisata Puncak Cipanas.

Setiap kendaraan mobil maupun motor yang melintas dari arah Cianjur menuju kawasan wisata Puncak Cipanas, diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif test rapid antigen.

Jika tidak punya, mereka terpaksa dikembalikan ke daerah asal.

Baca Juga: Wajib Rapid Test Antigen, Tamu Hotel di Tegal Batalkan Pesanan Kamar

Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Moch Alan Heikel menjelaskan, operasi yustisi ini digelar agar membantasi pengunjung di kawasan wisata Puncak menjelang malam pergantian tahun baru 2021 serta sebagai upaya menekan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

"Sejak pagi hingga siang ini, sudah ada ratusan pengendara balik kanan lantaran tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen" terang Alan.

Petugas juga mengimbau agar wisatawan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

"Kami sealu ingatkan pesan ibu, dengan menerapkan 3M dan menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Arus Libur Nataru, 80 Calon Penumpang Bandara Soetta Reaktif Covid-19

Load More