SuaraJabar.id - Kementerian Koperasi dan UKM buka suara terkait adanya aduan warga mengenai maraknya jasa dadakan yang membantu proses pencairan penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau Banpres Produktif.
Melalui Deputi Pembiayaan Kemenkop, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya selaku selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020.
"Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung dikonfirmasi Suara.com, Senin (28/12/2020).
Hanung Harimba menambahkan, meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.
Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca Juga: Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman
Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.
Ia menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.
Warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi membeberkan dugaan praktik korupsi dalam pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Modusnya, pemotongan uang penerima manfaat oleh oknum koordinator warga.
BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro bernilai Rp2,4 juta per pelaku usaha. Sama dengan tahap 1, pencairan tahap kedua ini juga ditandai dengan padatnya kantor-kantor Unit dan Cabang BRI karena didatangi penerima bantuan.
Dalam setiap pencariannya, bantuan yang disalurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ini selalu diwarnai isu pungutan atau tuduhan jual beli calon penerima bantuan, termasuk di Kabupaten Sukabumi.
Modusnya berupa setoran atau potongan yang dilakukan oleh koordinator warga, dugaan jual beli karena tidak semua pendaftar bisa dapat bantuan, artinya ada faktor "keberuntungan", bahkan untuk warga yang buka pelaku usaha.
Uceh Suparman warga Kampung Bojongwaru RT 18/06 Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap Kabupaten sukabumi, membeberkan dugaan praktik ini agar menjadi menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah pusat.
Ia protes karena banyak penerima bantuan ini bukan pelaku usaha, alias tidak tepat sasaran.
"Sudah bukan rahasia lagi ada pemotongan Rp400 hingga Rp700 ribu bahkan lebih, dalam setiap pencarian bantuan UMK itu," kata Uceh kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Senin (28/12/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Tanpa Beban, Potret Pj Kades di Bekasi Tersenyum Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
-
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
-
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini