SuaraJabar.id - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dapat menjadi panduan bagi aparat penegak hukum di lapangan dalam menyikapi persoalan FPI.
Ia sendiri mendukung langkah pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya pembubaran itu demi kepentingan bangsa yang lebih besar lagi.
Herman berharap penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI dengan tegas dan profesional.
"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," kata Herman dalam keterangannya dilansir Suarajakarta.id, Rabu (30/12/2020).
Herman memandang pembubaran dan pelarangan FPI sekaligus menjadi pertanda bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kelompok atau organisasi tertentu yang bisa seenaknya melakukan apapun hingga merasa di atas hukum.
"Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Herman.
Sementara itu terkait pembubaran FPI, Herman mengatakan apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut untuk menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI.
"Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu," tandas anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Baca Juga: Habib Rizieq TSK, FPI Dibubarkan, Pengikutnya Diprediksi Demo Besar-besaran
Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan ormas Front Pembela Islam atau FPI, karena tidak memiliki kedudukan hukum nasional.
Aparat kepolisian juga diminta pemerintah untuk tidak menganggap FPI sebagai satu entitas legal. Sehingga segala perizinan kegiatan harus ditolak.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 yang diteken pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan bakal menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Berita Terkait
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Pasca Dibentuknya Board of Peace, Kasih Palestina dan Beberapa NGO Bentuk IGI