SuaraJabar.id - Aparat gabungan TNI dan Polri membongkar atribut Front Pembela Islam (FPI) usai pemerintah menyatakan FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas.
Tak tanggung-tanggung, atribut yang dibongkar berada tepat di markas besar FPI di Petamburan, Jakarta. Polisi bongkar atribut FPI di petamburan. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana sejak tahun 1998, FPI bermarkas.
Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi dekat kediaman Rizieq Shihab
Baca Juga: Menolak Disebut Organisasi Terlarang, FPI Akan Tempuh Jalur Hukum
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di Jalam Petamburan III, Rabu (30/12/2020).
Ia berujar dengan pembubaran dan pelepasan atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.
"Begitu juga dengan kegiatan aktivitas lainnya. Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Heru.
Pantauan Suara.com, kegiatan pencopotan atribut FPI yang dikawal personel TNI-Polri mengakibatkan kemacetan di Jalan KS Tubun tepatnya di depan Jalan Petamburan III.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Sekretaris Umum Muhammadiyah: Kenapa Baru Sekarang?
Viral karma Ahok
Karma Ahok viral setelah FPI dibubarkan, Rabu (30/12/2020). Karma Ahok itu berupa ucapan Ahok saat diadili sebagai terdakwa penistaan agama Surat Al Maidah.
Saat itu Ahok percaya jika orang-orang atau siapapun yang zalim dengan dia, akan dihadapkan oleh Tuhan.
“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,” kata Ahok dalam sidang merespons kesaksian Ketua MUI, Maruf Amin kala itu.
Kata-kata Ahok itu diviralkan oleh pendukung Ahok. Pendukung Ahok menyambutnya sebagai kabar gembira dan me-mention akun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di media sosial.
Bagi pendukung Ahok, keputusan pemerintah membubarkan FPI adalah langkah tepat. Selain itu bagi pendukung Ahok, FPI dibubarkan adalah karma bagi ormas Islam ini lantaran beberapa tahun lalu turut serta mendongkel Ahok dari Gubernur DKI Jakarta.
Pendukung Ahok menyambut pembubaran FPI dengan menggaungkan tagar #FPITERLARANG. Selain itu ada pendukung Ahok yang mengaitkan pembubaran FPI ini dengan karma Ahok.
“Koh Ahok @basuki_btp – ada kabar gembira nih….#FPITERLARANG Gusti mboten sare Koh..It is so so so true,” tulis akun @Je-Ly dikutip Rabu 30 Desember 2020.
Dalam postinganya, akun itu menyertakan foto Ahok dalam sidang dugaan penistaa agama yang menjeratnya tiga tahun silam. Dalam sidang tersebut, kata-kata Ahok begitu terkenal yang belakangan ini dipakai.
“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,” kata Ahok dalam sidang merespons kesaksian Ketua MUI, Maruf Amin kala itu.
Kata-kata karma Ahok itu sebelumnya viral di media sosial kala Imam Besar FPI Habib Rizieq ditetapkan tersangka dan penahanan dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan serta penghasutan pada 13 Desember lalu.
Kata-kata Ahok tersebut menghiasi dan riuh di media sosial, diunggah oleh akun-akun pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Lapor Kalau Ada Atribut FPI
Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. Saat ini FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam. Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Edward.
"Meminta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.
Bubarnya FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut. Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."
Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024