SuaraJabar.id - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh mengatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penghentian aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan menghormati keputusan tersebut sepanjang dibuat untuk membawa kemaslahatan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.
"Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, saya berharap proses pembubaran itu juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ia yakin pemerintah pasti sudah memiliki pertimbangan yang komprehensif juga soal itu, termasuk ketika muncul pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari keputusan pemerintah terhadap ormas FPI.
Untuk itu, ia berharap pemerintah menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang timbul karena keputusan tersebut secara transparan dan terbuka.
"Agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam prosesnya, dimana akan ada anggapan langkah pembubaran itu suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Khairul.
Keputusan penghentian aktivitas dan pelarangan atribut FPI ditandatangani enam pejabat setingkat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
Keputusan bersama itu kemudian diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (30/12).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, FPI dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.
Baca Juga: Terungkap! Habib Rizieq Sudah Rencanakan Bentuk Front Persatuan Islam
Kendati, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.
Maka, pemerintah membuat keputusan penghentian aktivitas FPI tersebut dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN