SuaraJabar.id - Berbeda dengan Gisel, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait video pornonya yang juga viral di media sosial.
Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Terkait video porno yang viral.
Namun Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terkait video pornonya yang juga viral di media sosial.
Polisi menjelaskan perbedaan kasus kedua video tersebut. Kenapa Gisel bisa jadi tersangka sementara petinggi PDIP tidak jadi tersangka.
Baca Juga: Sempat Ngeles, Petinggi PDIP Pangkep Ngaku Rekam Video Hubungan Intim
Petinggi PDIP yang juga Anggota DPRD Pangkep, kata polisi, tidak tahu dirinya direkam. Istri yang bersangkutan juga tidak keberatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, pada acara konfrensi pers akhir tahun 2020 Polres Pangkep, di kantor Polsek Kecamatan Minasatene, Rabu, 30 Desember 2020.
“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Anita, mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com
Anita menjelaskan, kasus video porno DPRD Pangkep berbeda dengan kasus video porno artis Gisel atau pun kasus video porno Ariel yang terjadi beberapa tahun silam.
Di antara perbedaan tersebut, petinggi PDIP AR mengaku tidak tahu hubungan intimnya dengan pemeran wanita direkam. Pelaku yang merekam adalah pemeran wanita dalam video.
Baca Juga: Viral Video Porno, Pemeran Pria Ternyata Anggota DPRD Pangkep
“AR ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” katanya.
Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.
“Kasus ini delik aduan, sementara kasus AR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.
Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.
Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.
Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.
MG adalah Anggota DPRD Pangkep yang juga berasal dari PDIP. Sementara ST diketahui ibu rumah tangga, belum ditahan lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Hari Ini, Dijamin Cuan!
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Untuk Warga Jabar, Yuk Raih Cuan!
-
Anak Happy, Orang Tua Santai: 5 Trik Liburan Jarak Jauh Bebas Drama Bersama Si Kecil
-
Dari Batik Khas Hingga Pendopo Kewedanaan, Kampung Urug Kini Resmi Jadi Kawasan Heritage Bogor
-
Wajib Tahu! Pelajar Purwakarta Kini Dibatasi Jam Malam Pukul 21.00 - 04.00 WIB