Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito
Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:33 WIB
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraJabar.id - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Ustaz Haikal Hassan menyarankan kepada emak-emak untuk memilih anggota FPI sebagai calon menantu. Ustaz yang akrab disapa Babe Haikal ini mengibaratkan, NKRI saja dijaga oleh para anggota FPI, apalagi istri mereka.

Pernyataan Sekjen HRS Center ini terdapat dalam video yang dibagikan pegiat media sosial Eko Kuntadhi lewat cuitannya di Twitter.

Eko Kuntadhi mengutip pernyataan Haikal Hassan yang mengklaim anggota FPI menantu idaman, yang diikuti dengan cuitan pribadi Eko yang bernada sindiran.

"Eh, para ibu. Dengerin. Kalau mau cari mantu, cari aja anggota FPI," tulis Eko mengutip klaim Sekjen HRS Center yang akrab disapa Babe Haikal.

Baca Juga: Kecam Pembubaran FPI, Amien Rais ke Jokowi Ungkit Kebiadaban Firaun

Sebut Anggota FPI Menantu Idaman, Haikal: NKRI Aja Dijaga, Apalagi Anak Lu. Tangkapan layar video (twitter.com/eko_kuntadhi)

Berikut pernyataan lengkap Babe Haikal dalam video tersebut:

Temen-temen, denger-denger ada yang mau bubarin FPI ye?

Bubarin FPI, kita bikin lagi, (dari) Front Pembela Islam jadi Front Pemersatu Islam, disingkat FPI lagi.

Dibubarin lagi, kita bikin lagi, FPI lagi, Front Pemersatu Islam.

Kita bikin lagi, Front Penyelamat Islam.

Baca Juga: Singgung Ulama, Nikita Mirzani Ungkap Pengalaman Tersuram di 2020

Kita bikin lagi, Front Persaudaraan Islam.

Kita bikin lagi, pokoknye sekali dibubarin, kita bikin FPI yang baru.

Eh, para ibu yang denger video ini, dengerin ye, lu kalau cari mantu, cukup cari anggota FPI, NKRI aja dijagain, apalagi anak lu.

Front Pembela Islam (FPI) Dibubarkan

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi itu dianggap terlarang di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam itu.

Salah satunya karena organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 itu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam

Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Ormas baru itu dideklarasikan menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan FPI pada Rabu (30/12/2020).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, deklarasi tersebut diperbolehkan.

"Boleh (deklarasi)," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, ormas Front Pembelas Islam atau FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

Hal itu dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.

Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

Load More