Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 05 Januari 2021 | 15:08 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di gudang vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (4/1/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraJabar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

Kesimpulan ini diambil usai BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin. BPOM bahkan telah melakukan inspeksi ke pabrik Sinovac di China.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata Penny K Lukito kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan untuk menjamin mutu CoronaVac, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin. Evaluasi mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Baca Juga: Jumat, Istana Tentukan Siapa Saja yang Bareng Jokowi Suntik Vaksin Sinovac

BPOM bersama tim, kata dia, telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin CoronaVac di China. BPOM akan terus mengawal keamanan vaksin tersebut meski nanti sudah mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

Dalam proses itu, lanjut dia, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI) untuk melakukan pemantauan.

Pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kata dia, dilakukan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan atau industri farmasi pemilik vaksin atau masyarakat untuk memastikan keamanan vaksin setelah beredar.

Kepala BPOM mengatakan sesuai pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) akan terus mengamati (surveilans) secara aktif untuk CoronaVac terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI dan WHO.

"Jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke Badan POM dalam waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut. Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit/puskesmas," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi 14 Januari, Ini Pendistribusian 30.000 Dosis Tahap Awal Sumsel

Load More