SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar hari ini, Rabu (6/1/2021) akan kembali memeriksa seorang model majalah dewasa dalam kasus prostitusi yang sempat menyeret seorang artis berinisial TA.
Kasubdit V Siber Ditreskimsus Polda Jawa Barat Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan, model majalah dewasa itu akan diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, saksi ini merupakan rekan selebgram Sassha Carissa, saksi yang telah diperiksa pada Selasa (5/1/2021) petang kemarin. Mereka sama-sama model di sebuah majalah dewasa.
"Ada, besok (hari ini) kita lihat, rencananya besok datang," ujar Reonald kemarin petang.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, Selebgram Sassha Carissa Diperiksa Polisi 2 Jam
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus prostitusi online dengan tersangka tiga orang mucikari artis TA. Polisi sendiri memiliki tujuh orang saksi dalam kasus ini, yakni SAS, kemudian SC, DL, MC, A, V dan C. Mereka berprofesi berbeda, ada yang menjadi selebgram, artis, model, pramugari hingga dengan pegawai bank.
Dari ketujuh saksi tersebut, tiga di antaranya telah memberikan keterangan pada polisi. Ketiganya yakni Perempuan berinisial C yang berprofesi sebagai pramugari.
Kemudian ada A yang berprofesi sebagai pegawai bank dan Sassha Carissa.
Mereka diperiksa karena diduga masuk terhadap jaringan prostitusi dari tiga mucikari yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap, berawal dari diamankannya artis berinisial TA, yang juga selebgram, sat tengah ngamat bersama seorang pria di salah hotel di kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terbaru, Artis SC Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online Selebgram
Polisi mengungkap tarif artis TA, angkanya cukup fantastis yaitu Rp 75 juta untuk sekali kencan.
"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020) lalu.
Menurut polisi, selain sebagai artis dan selebgram, TA juga berprofesi sebagai model. Selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari.
Ketiga muncikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.
Sedangkan TA kini berstatus sebagai saksi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
-
Sebelum Amel Alvi, Sederet Model Majalah Dewasa Ini Lebih Dulu Berhijrah
-
Acungkan 2 Jempol, Momen Pegi Setiawan Disambut Bak Selebriti usai Bebas: Diarak Warga Pakai Rebana
-
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Gubernur Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut
-
Jabar Ditargetkan Punya 30 Sekolah Rakyat
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan