SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pembatasan aktivitas warga pada medio 11-25 Januari 2021.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB).
"Nanti teknisnya akan disampaikan besok," Ridwan Kamil usai meninjau gudang penyimpanan vaksin, di Kopo, Bandung, Rabu (6/1/2020).
Berdasarkan arahan kata Ridwan Kamil, fokus PSBB salah satunya adalah membatasi kegiatan kerja di kantor.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut 54 Kota Berisiko Tinggi Terpapar Covid-19
“Arahan dari bapak Presiden yang pertama untuk pandemi agar kepala daerah untuk segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH (work from home) untuk daerah-daerah yang memang kenaiaknnya agak tinggi termasuk Jawa Barat,” ungkap dia.
“Yang akan melakukan WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” imbuhnya.
Pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas penduduk di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan berlangsung selama 11-25 Januari 2021.
Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Bersiap Kembali Bekerja dari Rumah, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali
Selain Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), pembatasan juga akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kondisi terakhir Kota Bandung, Cimahi dan KBB sendiri berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.
Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum Pertanyakan Pelanggarannya
-
Berani Sentil Janda, Ini Adu Pendidikan Rieke Diah Pitaloka Vs Ridwan Kamil
-
Cek Fakta: Benarkah Ridwan Kamil Mendukung Pramono-Doel dengan Pose 3 Jari?
-
Relawan Pramono-Rano Putar Haluan Saat Kampanye Akbar RIDO, Ganti Baju di Atas Panggung
-
Potret Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan