Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencuci tangannya sebelum menjalani penyuntikan vaksin, di Puskesmas Garuda, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.

Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut 54 Kota Berisiko Tinggi Terpapar Covid-19

Load More