SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pembatasan aktivitas warga pada medio 11-25 Januari 2021.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB).
"Nanti teknisnya akan disampaikan besok," Ridwan Kamil usai meninjau gudang penyimpanan vaksin, di Kopo, Bandung, Rabu (6/1/2020).
Berdasarkan arahan kata Ridwan Kamil, fokus PSBB salah satunya adalah membatasi kegiatan kerja di kantor.
“Arahan dari bapak Presiden yang pertama untuk pandemi agar kepala daerah untuk segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH (work from home) untuk daerah-daerah yang memang kenaiaknnya agak tinggi termasuk Jawa Barat,” ungkap dia.
“Yang akan melakukan WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” imbuhnya.
Pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas penduduk di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan berlangsung selama 11-25 Januari 2021.
Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut 54 Kota Berisiko Tinggi Terpapar Covid-19
Selain Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), pembatasan juga akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kondisi terakhir Kota Bandung, Cimahi dan KBB sendiri berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque