Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

SuaraJabar.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencari warga yang masih aktif di Front Pembela Islam (FPI). Ia menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang masih aktif di organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah itu.

Pencarian anggota FPI yang masih aktif akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah-daerah di Indonesia. 

"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," kata Burhanuddin lewat keterangan resmi kepada wartawan, dilansir Suarajakarta.id, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini atau langkah antisipasi terhadap respons pendukung dan simpatisan FPI. Khususnya, di pusat ataupun daerah yang dapat mengancam serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 

Baca Juga: Menjelang Finalisasi, Komnas HAM Cek Ribuan Video Tewasnya 6 Laskar FPI

"Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam," katanya.

Ilustrasi FPI

Pemerintah sebelumnya resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 59 rekening bank milik FPI.

Hal itu dilakukan PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK sendiri diketahui memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI, 83 Saksi Diperiksa Termasuk Empat Polisi

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021).

Adapun, upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Load More