SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengatakan pihaknya tidak akan membuat check point di pintu masuk Kota Bandung pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali 11-25 Januari 2021.
Meski begitu, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan penindakan selama PSBB nanti.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengawasan dan penindakan akan lebih tegas selama PSBB.
Pihaknya juga akan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan. Para petugas akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.
“Kita sepakat tidak ada check point. Tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” ucap Ema, Sabtu (9/1/21).
Menurutnya, Polri dan TNI juga sudah sepakat bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan. Bahkan, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.
“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,” ujarnya.
Bagi para pengusaha, Ema juga menegaskan bakal ada penindakan lebih tegas.
“Pelanggaran jam operasional akan terus kita tindak. Membandel kita segel. Masih bandel kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi PPKM, Sidoarjo Belum Punya Mekanisme Aturan Sendiri
Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, Ema memastikan masih tetap diberlakukan. Karena penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil.
Dari data konfirmasi positif aktif pada 7 Januari 2021 yang mengalami penurunan sebanyak 80 kasus menjadi 574 kasus. Sebelumnya tercatat ada 654 kasus pada 19 Desember 2020.
“Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” terangnya.
Untuk sejumlah kebijakan lainnya, Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga regulasi yang akan dibuat sejalan dan saling menguatkan.
“Bandung akan menyesuaikan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang sebentar lagi keluar. Pokoknya kalau sudah keluar, kita akan sejalan dengan kebijakan itu. Sekarang kita masih mengacu pada Perwal Nomor 73 tahun 2020 dan juga surat edaran,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora
-
Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi
-
Dari Modal Kecil Hingga Naik Kelas, BRI Dampingi Pelaku UMKM: Simak Karya Insan BRI M A Hasibuan
-
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ratusan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga