SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengatakan pihaknya tidak akan membuat check point di pintu masuk Kota Bandung pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali 11-25 Januari 2021.
Meski begitu, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan penindakan selama PSBB nanti.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengawasan dan penindakan akan lebih tegas selama PSBB.
Pihaknya juga akan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan. Para petugas akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.
“Kita sepakat tidak ada check point. Tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” ucap Ema, Sabtu (9/1/21).
Menurutnya, Polri dan TNI juga sudah sepakat bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan. Bahkan, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.
“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,” ujarnya.
Bagi para pengusaha, Ema juga menegaskan bakal ada penindakan lebih tegas.
“Pelanggaran jam operasional akan terus kita tindak. Membandel kita segel. Masih bandel kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi PPKM, Sidoarjo Belum Punya Mekanisme Aturan Sendiri
Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, Ema memastikan masih tetap diberlakukan. Karena penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil.
Dari data konfirmasi positif aktif pada 7 Januari 2021 yang mengalami penurunan sebanyak 80 kasus menjadi 574 kasus. Sebelumnya tercatat ada 654 kasus pada 19 Desember 2020.
“Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” terangnya.
Untuk sejumlah kebijakan lainnya, Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga regulasi yang akan dibuat sejalan dan saling menguatkan.
“Bandung akan menyesuaikan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang sebentar lagi keluar. Pokoknya kalau sudah keluar, kita akan sejalan dengan kebijakan itu. Sekarang kita masih mengacu pada Perwal Nomor 73 tahun 2020 dan juga surat edaran,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land