SuaraJabar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara terkait kebijakan privasi baru yang diterapkan WhatsApp baru-baru ini.
Kemenkominfo meminta WhatsApp menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, menyusul perubahan kebijakan privasi pada platform berbagi pesan tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, dikutip Selasa (12/1/2021).
Kementerian pada Senin (11/1) bertemu dengan perwakilan WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas pembaruan kebijakan privasi.
Baca Juga: Kebijakan Privasi Data WhatsApp, Facebook, Signal, dan Telegram Tidak Sama
Pada pertemuan tersebut, Kominfo meminta informasi dari WhatsApp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi pengguna untuk melakukan hak-nya seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.
Kominfo meminta WhatsApp untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.
WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.
Sementara bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.
"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny.
Baca Juga: Catat: Beda Kebijakan Privasi Data WhatsApp, Facebook, Signal, dan Telegram
RUU PDP
Sang menteri juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi.
Berita Terkait
-
Tanggapi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Wamenkomdigi Singgung Kebebasan Pers
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Kominfo Bantah Batasi Akses Medsos Anak, Begini Penjelasannya
-
Beasiswa S2 Komdigi 2025 Kapan Dibuka? Catat Jadwal Pendaftarannya di Sini
-
Dari Kominfo ke Komdigi, Rebranding dan Penyulut Kontroversi
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI