Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Januari 2021 | 10:42 WIB
ilustrasi logo aplikasi pesan singkat Whatsapp di sebuah ponsel pintar. (ANTARA/ SOPA Images/ Filip Radwanski / Sipa USA).

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful," kata Johnny.

Indonesia saat ini masih belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, regulasi tersebut masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Johnny menjelaskan salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, diantaranya persetujuan (consent) dari pemilik data.

"Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini," kata Johnny.

Baca Juga: Kebijakan Privasi Data WhatsApp, Facebook, Signal, dan Telegram Tidak Sama

UU PDP akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini diatur dalam oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik. [Antara]

Load More