SuaraJabar.id - Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengimbau pelaku usaha untuk buka lebih bagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pasalnya, kegiatan operasional akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Muhammad Yusuf mengatakan, Pemkot Tasikmalaya telah melakukan relaksasi pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/754-BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021.
Namun, sesuai dengan adanya Istruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar), relaksasi itu dibatalkan. Sebab, Kota Tasikmalaya diinstruksikan harus melakukan PSBB proporsional atau PPKM.
"Kita ikuti. Hari ini mulai berlaku PSBB proporsional," kata Yusuf saat memimpin apel gelar pasukan di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1/2020).
Menurut dia, dalam PSBB proporsional kali ini kegiatan ekonomi masih bisa berjalan. Namun, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat.
Yusuf mencontohkan, tempat usaha seperti rumah makan, kafe, dan restoran, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Kalau ada kafe yang buka sore, jam 7 (malam) harus tutup. Itu risiko. Kalau mau buka dari pagi," kata dia.
Ia menegaskan, semua tempat usaha harus disiplin dalam mematuhi aturan itu. Mengingat, Kota Tasikmalaya saat ini masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Yusuf berharap, dalam dua pekan ke depan angka kasus Covid-19 dapat menurun drastis dengan pembelakuan pembatasan ini. Namun, itu semua tergantung kesadaran masyarakat dalam mematuhinya.
Baca Juga: Dugem di Kota Bandung Cuma Bisa sampai Jam 8 Malam
"Tim operasi akan terus turun untuk mengawasi. Saya harap masyarakat semua sadar, karena kenyataannya (kasus Covid-19) kita masih tinggi. Saya mohon maaf masyarakat terganggu dengan PSBB ini. Kalau tidak mengindahkan, kita lakukan penindakan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menambah personel untuk melakukan pengawasan PSBB proporsional. Menurut dia, dua per tiga dari personel di Polresta Tasikmalaya diterjunkan dalam pengawasan.
"Dari 874 personel, ada sekira 500 yang kita libatkan, hingga ke polsek-polsek," kata dia.
Doni menegaskan, pembatasan kegiatan ini bersifat massif. Artinya, pembatan kegiatan tak hanya berlaku di wilayah pusat kota.
Namun, pembatasan juga dilakukan hingga di level kecamatan. Ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha harus bisa memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu