SuaraJabar.id - Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengimbau pelaku usaha untuk buka lebih bagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pasalnya, kegiatan operasional akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Muhammad Yusuf mengatakan, Pemkot Tasikmalaya telah melakukan relaksasi pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/754-BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021.
Namun, sesuai dengan adanya Istruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar), relaksasi itu dibatalkan. Sebab, Kota Tasikmalaya diinstruksikan harus melakukan PSBB proporsional atau PPKM.
"Kita ikuti. Hari ini mulai berlaku PSBB proporsional," kata Yusuf saat memimpin apel gelar pasukan di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1/2020).
Menurut dia, dalam PSBB proporsional kali ini kegiatan ekonomi masih bisa berjalan. Namun, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat.
Yusuf mencontohkan, tempat usaha seperti rumah makan, kafe, dan restoran, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Kalau ada kafe yang buka sore, jam 7 (malam) harus tutup. Itu risiko. Kalau mau buka dari pagi," kata dia.
Ia menegaskan, semua tempat usaha harus disiplin dalam mematuhi aturan itu. Mengingat, Kota Tasikmalaya saat ini masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Yusuf berharap, dalam dua pekan ke depan angka kasus Covid-19 dapat menurun drastis dengan pembelakuan pembatasan ini. Namun, itu semua tergantung kesadaran masyarakat dalam mematuhinya.
Baca Juga: Dugem di Kota Bandung Cuma Bisa sampai Jam 8 Malam
"Tim operasi akan terus turun untuk mengawasi. Saya harap masyarakat semua sadar, karena kenyataannya (kasus Covid-19) kita masih tinggi. Saya mohon maaf masyarakat terganggu dengan PSBB ini. Kalau tidak mengindahkan, kita lakukan penindakan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menambah personel untuk melakukan pengawasan PSBB proporsional. Menurut dia, dua per tiga dari personel di Polresta Tasikmalaya diterjunkan dalam pengawasan.
"Dari 874 personel, ada sekira 500 yang kita libatkan, hingga ke polsek-polsek," kata dia.
Doni menegaskan, pembatasan kegiatan ini bersifat massif. Artinya, pembatan kegiatan tak hanya berlaku di wilayah pusat kota.
Namun, pembatasan juga dilakukan hingga di level kecamatan. Ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha harus bisa memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin