SuaraJabar.id - Publik syok dengan fakta bahwa Habib Rizieq Shihab pernah terkonfirmasi positif Covid-19 namun berbohong dengan mengatakan dirinya sehat.
Tindakan bohong Habib Rizieq ini dinilai tidak mencerminkan perilaku umat Muslim dan ulama. Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Politikus PKB, Luqman Hakim.
Luqman Hakim mengutuk keras sikap Habib Rizieq tersebut. Sebab, hal itu membahayakan banyak orang lainnya.
Saking kerasnya, Luqman Hakim sampai menyebut Habib Rizieq mencoreng nama Islam dan Habaib.
Baca Juga: Ditanya Pandangannya Tentang Islam, Mesut Ozil Beri Jawaban Menyentuh
Sentilan keras tersebut disampaikan oleh Luqman Hakim lewat jejaring Twitter miliknya, Selasa (12/1/2021).
"Positif ngaku negatif, itu bohong dan membahayakan nyawa umat. Positif, meski OTG tetap berpotensi menulari orang lain. Ngaku ulama, turunan nabi, imam besar, tapi bohong dan membahayakan nyawa banyak orang," ujar Luqman Hakim seperti dikutip Suara.com.
"Manusia macam ini bikin nama Islam dan habaib rusak. Jahat! #UlamaBusuk," tandasnya keras.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq oleh polisi disebut-sebut pernah terpapar Covid-19, hanya saja, ia mengelak dan berdalih test-nya negatif.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keterangan Habib Rizieq itulah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Jokowi: Ikut Divaksin Covid 19 Juga Tokoh Muhammadiyah, Nadhatul Ulama
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun," kata Andi.
Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalui YouTube milik Front TV.
"Disebarkan melalui Front TV," katanya.
Habib Rizieq Dikenai Pasal Berlapis
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB