SuaraJabar.id - Pembina Kongres Sunda Raden Holil Aksan Umarzein memberikan gelar "Akang" pada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla M Mattalitti para tokoh Sunda di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/1/2021).
“Saya sampaikan terima kasih atas gelar, penghargaan dan cinderamata yang diberikan kepada saya," kata La Nyalla, di sela-sela penyerahan gelar.
Bukan hanya gelar Akang, Panitia Kongres Sunda juga memberi cinderamata berupa Iket (Udeng) Darmakusuma, Pusaka Kujang Pamor Padjajaran, Buku Biografi Otto Iskandardinata dan Duluang (sejenis prasasti tulisan kuno).
"Kebetulan saya juga pelestari pusaka. Selain keris, tombak, saya juga punya kujang. Tapi ini yang langsung saya terima dari tokoh Sunda. Sekali lagi terima kasih,” kata dia.
Baca Juga: Bandung Jadi Trendsetter Inovasi Kuliner di Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, LaNyalla menyampaikan, DPD RI akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar diresmikan adanya Hari Kebudayaan dan Kearifan Lokal sebagai salah satu hari nasional Indonesia.
“Saya akan bertemu Presiden Joko Widodo dalam forum konsultasi rutin. Dalam pertemuan itu, saya akan mengusulkan kepada presiden untuk menetapkan hari kebudayaan dan kearifan lokal sebagai hari nasional," katanya.
Hal itu, menurutnya, penting untuk mengingat budaya adalah identitas bangsa, dan kearifan lokal adalah pembela sekaligus pintu membangun kesejahteraan masyarakat asli.
Selain persoalan kebudayaan, silaturahim antara Ketua DPD RI dengan Panitia Kongres Sunda juga membicarakan beberapa hal lain, di antaranya rencana pemekaran wilayah.
“Hari ini saya akan menggelar pertemuan dengan Gubernur Jabar, nanti kami perdalam di sana soal otonomi daerah,” kata La Nyalla.
Baca Juga: Alasan Robert Alberts Yakin Pemainnya akan Ambil Bagian di Piala Dunia U-20
Menurutnya, Jawa Barat sudah membutuhkan pemekaran beberapa kabupaten, mengingat jumlah penduduk yang mendekati 50 juta orang.
"Namun untuk menuju ke sana, diperlukan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum