Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Januari 2021 | 14:39 WIB
Ketua DPD RI La Nyala M Mattalitti terima gelar 'Akang' dari Kongres Sunda. (ANTARA/HO-DPD RI)

SuaraJabar.id - Pembina Kongres Sunda Raden Holil Aksan Umarzein memberikan gelar "Akang" pada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla M Mattalitti para tokoh Sunda di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/1/2021).

“Saya sampaikan terima kasih atas gelar, penghargaan dan cinderamata yang diberikan kepada saya," kata La Nyalla, di sela-sela penyerahan gelar.

Bukan hanya gelar Akang, Panitia Kongres Sunda juga memberi cinderamata berupa Iket (Udeng) Darmakusuma, Pusaka Kujang Pamor Padjajaran, Buku Biografi Otto Iskandardinata dan Duluang (sejenis prasasti tulisan kuno).

"Kebetulan saya juga pelestari pusaka. Selain keris, tombak, saya juga punya kujang. Tapi ini yang langsung saya terima dari tokoh Sunda. Sekali lagi terima kasih,” kata dia.

Baca Juga: Bandung Jadi Trendsetter Inovasi Kuliner di Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, LaNyalla menyampaikan, DPD RI akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar diresmikan adanya Hari Kebudayaan dan Kearifan Lokal sebagai salah satu hari nasional Indonesia.

“Saya akan bertemu Presiden Joko Widodo dalam forum konsultasi rutin. Dalam pertemuan itu, saya akan mengusulkan kepada presiden untuk menetapkan hari kebudayaan dan kearifan lokal sebagai hari nasional," katanya.

Hal itu, menurutnya, penting untuk mengingat budaya adalah identitas bangsa, dan kearifan lokal adalah pembela sekaligus pintu membangun kesejahteraan masyarakat asli.

Selain persoalan kebudayaan, silaturahim antara Ketua DPD RI dengan Panitia Kongres Sunda juga membicarakan beberapa hal lain, di antaranya rencana pemekaran wilayah.

“Hari ini saya akan menggelar pertemuan dengan Gubernur Jabar, nanti kami perdalam di sana soal otonomi daerah,” kata La Nyalla.

Baca Juga: Alasan Robert Alberts Yakin Pemainnya akan Ambil Bagian di Piala Dunia U-20

Menurutnya, Jawa Barat sudah membutuhkan pemekaran beberapa kabupaten, mengingat jumlah penduduk yang mendekati 50 juta orang.

"Namun untuk menuju ke sana, diperlukan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. [Antara]

Load More