Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Januari 2021 | 17:03 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda pergoki Twitter Anggota DPR Fadli Zon like akun porno di Twitter.

SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diduga melibatkan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.

"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Ramadhan berujar setelah didalami, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan adalah pelapor," kata Ramadhan.

Baca Juga: Fakta Baru Video Syur Petinggi PDIP, 2 Tersangka Penyebarnya Tak Ditahan

Pada hari Jumat (8/1/2021), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya, (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"'Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.

Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

Baca Juga: Anggota DPRD dan Perempuan Perekam Video Porno Petinggi PDIP Tidak Ditahan

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak, ya, semua orang bisa lihat," kata Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Load More