SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan hasil investigasi tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kehadiran Komnas HAM menyampaikan kepada Presiden terkait tewasnya enam laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab pada tanggal 7 Desember 2020," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (14/1/2021).
Menurut dia, sejak awal pemerintah tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) sendiri, melainkan menyerahkan kepada Komnas HAM, sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Sejak awal kita katakan, silakan Komnas HAM selidiki, kita tidak akan ikut campur. Komnas HAM sudah bekerja dengan sepenuhnya dan hasilnya sudah diumumkan hari Jumat (8/1) kepada masyarakat," kata Mahfud didampingi komisioner Komnas HAM.
Presiden Jokowi pun, kata dia, menerima secara langsung naskah laporan hasil investigasi itu dengan semua rekomendasi-nya.
Presiden Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.
"Jadi, tadi kesimpulannya setelah Presiden bertemu dengan komisioner Komnas HAM mengajak saya bicara, yang isinya mengharapkan agar seluruh rekomendasi Komnas HAM dikawal dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," tutur Mahfud.
Mengenai adanya indikasi sebagai "unlawful killing" di mobil, kata dia, akan diungkap melalui pengadilan mengapa hal itu bisa terjadi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan pihaknya menyerahkan laporan penyelidikan pagi tadi pada pukul 10.00 WIB.
"Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner, diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami," ucap Damanik.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua anggota laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa