SuaraJabar.id - Tim Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Cirebon, membubarkan Pasar Rakyat di di Desa Bojonglor Kecamatan Jamblang, Kamis (14/1/2021).
Pembubaran ini dilakukan karena banyak warga baik penjual maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Satgas juga mendatangi kegiatan kegiatan pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) di desa yang sama.
Kegiatan ini tidak dibubarkan. Hanya saja Satgas memastikan kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Di Desa Bojonglor ini, Kami dapati kerumunan masa, kemudian kami lakukan peneguran terhadap panitia kegiatan PAW tersebut," kata Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono di sela kegiatan.
Kegiatan ini kata dia, dilakukan untuk menekan peredaran Covid-19. Meskipun telah keluar dari daerah kategori risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah, mereka kembali bisa masuk zona merah jika masyarakat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami sangat menyayangkan banyaknya pelanggaran massal, terlebih lagi angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon masih terus mengalami penambahan setiap harinya," katanya.
Dari situ, petugas bergeser ke sejumlah titik tempat usaha rumah makan, yang memang terdapat kerumunan dan terlihat jelas para pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hasilnya, sejumlah tempat keramaian dan rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kita berlakukan sanksi berat berupa denda sebesar seratus ribu rupiah, untuk diserahkan ke kas daerah," katanya.
Baca Juga: Sesalkan Raffi Ahmad Keluyuran, Satgas: 3M Mutlak Meski Sudah Divaksinasi
Jika tidak mematuhi Penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menjalankan usahanya, maka akan dikenakan saksi berat berupa penutupan sementara dan denda.
"Tidak menutup kemungkinan tempat usaha yang membandel tidak menerapkan PPKM akan kami tutup sementara usahanya," katanya.
Selama menjalani monitoring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Kabupaten Cirebon pihaknya telah menindak sedikitnya tiga tempat keramaian yang diberikan sanksi denda berupa uang sebesar Rp100 ribu.
"Saat ini, baru ada tiga pelanggar yang kami berikan sanksi berat berupa denda, yang lainya masih kita berikan teguran secara tertulis," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
Titik Api TPA Galuga Padam, Petugas Fokus Urai Asap Tebal Pakai Alat Berat
-
Mengenal Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Bagi Nasabah Terpilih
-
Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
Pasar Properti Mulai Bergerak, Kepastian Serah Terima Jadi Pertimbangan Konsumen
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian