Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Januari 2021 | 16:19 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon bubarkan Pasar Rakyat, Kamis (14/1/2021). [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Tim Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Cirebon, membubarkan Pasar Rakyat di di Desa Bojonglor Kecamatan Jamblang, Kamis (14/1/2021).

Pembubaran ini dilakukan karena banyak warga baik penjual maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Satgas juga mendatangi kegiatan kegiatan pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) di desa yang sama.

Kegiatan ini tidak dibubarkan. Hanya saja Satgas memastikan kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sesalkan Raffi Ahmad Keluyuran, Satgas: 3M Mutlak Meski Sudah Divaksinasi

"Di Desa Bojonglor ini, Kami dapati kerumunan masa, kemudian kami lakukan peneguran terhadap panitia kegiatan PAW tersebut," kata Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono di sela kegiatan.

Kegiatan ini kata dia, dilakukan untuk menekan peredaran Covid-19. Meskipun telah keluar dari daerah kategori risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah, mereka kembali bisa masuk zona merah jika masyarakat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kami sangat menyayangkan banyaknya pelanggaran massal, terlebih lagi angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon masih terus mengalami penambahan setiap harinya," katanya.

Dari situ, petugas bergeser ke sejumlah titik tempat usaha rumah makan, yang memang terdapat kerumunan dan terlihat jelas para pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Hasilnya, sejumlah tempat keramaian dan rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kita berlakukan sanksi berat berupa denda sebesar seratus ribu rupiah, untuk diserahkan ke kas daerah," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Kecewa

Jika tidak mematuhi Penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menjalankan usahanya, maka akan dikenakan saksi berat berupa penutupan sementara dan denda.

"Tidak menutup kemungkinan tempat usaha yang membandel tidak menerapkan PPKM akan kami tutup sementara usahanya," katanya.

Selama menjalani monitoring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Kabupaten Cirebon pihaknya telah menindak sedikitnya tiga tempat keramaian yang diberikan sanksi denda berupa uang sebesar Rp100 ribu.

"Saat ini, baru ada tiga pelanggar yang kami berikan sanksi berat berupa denda, yang lainya masih kita berikan teguran secara tertulis," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More