SuaraJabar.id - Tim Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Cirebon, membubarkan Pasar Rakyat di di Desa Bojonglor Kecamatan Jamblang, Kamis (14/1/2021).
Pembubaran ini dilakukan karena banyak warga baik penjual maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Satgas juga mendatangi kegiatan kegiatan pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) di desa yang sama.
Kegiatan ini tidak dibubarkan. Hanya saja Satgas memastikan kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Di Desa Bojonglor ini, Kami dapati kerumunan masa, kemudian kami lakukan peneguran terhadap panitia kegiatan PAW tersebut," kata Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono di sela kegiatan.
Kegiatan ini kata dia, dilakukan untuk menekan peredaran Covid-19. Meskipun telah keluar dari daerah kategori risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah, mereka kembali bisa masuk zona merah jika masyarakat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami sangat menyayangkan banyaknya pelanggaran massal, terlebih lagi angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon masih terus mengalami penambahan setiap harinya," katanya.
Dari situ, petugas bergeser ke sejumlah titik tempat usaha rumah makan, yang memang terdapat kerumunan dan terlihat jelas para pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hasilnya, sejumlah tempat keramaian dan rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kita berlakukan sanksi berat berupa denda sebesar seratus ribu rupiah, untuk diserahkan ke kas daerah," katanya.
Baca Juga: Sesalkan Raffi Ahmad Keluyuran, Satgas: 3M Mutlak Meski Sudah Divaksinasi
Jika tidak mematuhi Penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menjalankan usahanya, maka akan dikenakan saksi berat berupa penutupan sementara dan denda.
"Tidak menutup kemungkinan tempat usaha yang membandel tidak menerapkan PPKM akan kami tutup sementara usahanya," katanya.
Selama menjalani monitoring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Kabupaten Cirebon pihaknya telah menindak sedikitnya tiga tempat keramaian yang diberikan sanksi denda berupa uang sebesar Rp100 ribu.
"Saat ini, baru ada tiga pelanggar yang kami berikan sanksi berat berupa denda, yang lainya masih kita berikan teguran secara tertulis," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Pendampingan Klasterkuhidupku BRI Jadikan UMKM Tanaman Hias di Kota Batu Semakin Maju
-
Transformasi Digital BRI Lewat AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
BRI Perkuat Pendanaan Jangka Panjang Lewat Fokus pada Dana Murah