SuaraJabar.id - Tim Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Cirebon, membubarkan Pasar Rakyat di di Desa Bojonglor Kecamatan Jamblang, Kamis (14/1/2021).
Pembubaran ini dilakukan karena banyak warga baik penjual maupun pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Satgas juga mendatangi kegiatan kegiatan pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) di desa yang sama.
Kegiatan ini tidak dibubarkan. Hanya saja Satgas memastikan kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Di Desa Bojonglor ini, Kami dapati kerumunan masa, kemudian kami lakukan peneguran terhadap panitia kegiatan PAW tersebut," kata Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono di sela kegiatan.
Kegiatan ini kata dia, dilakukan untuk menekan peredaran Covid-19. Meskipun telah keluar dari daerah kategori risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah, mereka kembali bisa masuk zona merah jika masyarakat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami sangat menyayangkan banyaknya pelanggaran massal, terlebih lagi angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon masih terus mengalami penambahan setiap harinya," katanya.
Dari situ, petugas bergeser ke sejumlah titik tempat usaha rumah makan, yang memang terdapat kerumunan dan terlihat jelas para pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hasilnya, sejumlah tempat keramaian dan rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kita berlakukan sanksi berat berupa denda sebesar seratus ribu rupiah, untuk diserahkan ke kas daerah," katanya.
Baca Juga: Sesalkan Raffi Ahmad Keluyuran, Satgas: 3M Mutlak Meski Sudah Divaksinasi
Jika tidak mematuhi Penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menjalankan usahanya, maka akan dikenakan saksi berat berupa penutupan sementara dan denda.
"Tidak menutup kemungkinan tempat usaha yang membandel tidak menerapkan PPKM akan kami tutup sementara usahanya," katanya.
Selama menjalani monitoring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Kabupaten Cirebon pihaknya telah menindak sedikitnya tiga tempat keramaian yang diberikan sanksi denda berupa uang sebesar Rp100 ribu.
"Saat ini, baru ada tiga pelanggar yang kami berikan sanksi berat berupa denda, yang lainya masih kita berikan teguran secara tertulis," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi