Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:39 WIB
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab saat demonstrasi. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraJabar.id - Habib Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/1/2021) siang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan meminta keterangan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu salat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Antara, Jumat (15/1/2021).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1/2021) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat.

"Tadi malam, kuasa hukum dr Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," tambah Rian.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas serta dr Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1/2021) pekan lalu.

Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Kemudian Habib Rizieq yang seharusnya masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS.

Beredar isu bahwa saat itu Habib Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Habib Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

Perkembangan selanjutnya, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti kelengkapan berkasnya. (Antara)

Load More