SuaraJabar.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut angkat suara soal kasus artis Raffi Ahmad yang kedapatan hadir dalam sebuah pesta usai mendapatkan vaksin Sinovac.
Refly Harun menyorot munculnya keinginan sejumlah pihak meminta agar Raffi Ahmad diperlakukan sama seperti Habib Rizieq Shihab yang dipenjara lantaran melanggar protokol kesehatan.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Refly Harun mengatakan fenomena publik membandingkan antara kasus Raffi Ahmad dengan Habib Rizieq adalah hal yang tak bisa terelakkan.
"Jadi kalau Ahok, Raffi, melanggar protokol kesehatan, membuat kerumunan juga, ya orang akan meminta perlakuan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab, yang tersangkakan bahkan dipenjarakan karena melanggar protokol kesehatan," kata Refly Harun dikutip dari video 'TRENDING!! TAGAR RAFFI-AHOK DITANGKAP!!', Sabtu (16/1/2021).
Sikap membandingkan ini, sebagai buntut dari Habib Rizieq ditersangkakan dengan alasan melanggar protokol kesehatan.
"Ya kalau dia melanggar hukum, menghasut dan lain sebagainya, ya silakan dipermasalahkan. Tapi kalau masalahnya hanya melanggar protokol kesehatan, ini yang jadi masalah," bebernya.
"Maka kemudian, orang lain akan selalu membandingkan," sambungnya.
Lebih jauh, Refly Harun menyorot bagaimana kondisi PSBB pada dalam kasus Rizieq Shihab lebih longgar jika dibandingkan dengan Raffi Ahmad.
"Pada waktu kerumuman Petamburan itu sedang PSBB transisi, bukan PSBB yang ditarik rem seperti saat ini, lebih ketat," ujarnya.
Baca Juga: Tangis Habib Ali Ceritakan Habib Rizieq Baru Sampai dari Arab Saudi
Dari sini, Refly Harun menilai pemerintah belum maksimal dalam mengedukasi soal terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat.
"Padahal harusnya memang di depan yang namanya petugas penanganan Covid-19 ini harus melakukan sosialisasi besar-besaran kesadaran untuk 3 M," sambungnya.
Refly Harus mengatakan dirinya bukan orang yang setuju dengan adanya aksi lapor-melapor soal pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, seharusnya tidak ada pihak yang perlu ditangkap alias dipidanakan jika kasusnya hanya melanggar protokol kesehatan.
Kecuali, jika kasus mereka disertai dengan hal yang melanggar hukum seperti menghasut, teroris hingga korupsi, maka hukuman pidana tidak jadi soal. Para pelanggar protokol kesehatan lebih sesuai jika mendapatkan hukuman denda.
Pendekatan hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan tidak akan efektif karena kasus kerumuman tidak cuma satu, dua. Ia mencontohkan kerumunan dalam kasus Pilkada Serentak 2020.
"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda, kecuali jalau dia mengulangi perbuatannya lagi, barulah perlu tindakan yang lebih kuat," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga