SuaraJabar.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut angkat suara soal kasus artis Raffi Ahmad yang kedapatan hadir dalam sebuah pesta usai mendapatkan vaksin Sinovac.
Refly Harun menyorot munculnya keinginan sejumlah pihak meminta agar Raffi Ahmad diperlakukan sama seperti Habib Rizieq Shihab yang dipenjara lantaran melanggar protokol kesehatan.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Refly Harun mengatakan fenomena publik membandingkan antara kasus Raffi Ahmad dengan Habib Rizieq adalah hal yang tak bisa terelakkan.
"Jadi kalau Ahok, Raffi, melanggar protokol kesehatan, membuat kerumunan juga, ya orang akan meminta perlakuan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab, yang tersangkakan bahkan dipenjarakan karena melanggar protokol kesehatan," kata Refly Harun dikutip dari video 'TRENDING!! TAGAR RAFFI-AHOK DITANGKAP!!', Sabtu (16/1/2021).
Sikap membandingkan ini, sebagai buntut dari Habib Rizieq ditersangkakan dengan alasan melanggar protokol kesehatan.
"Ya kalau dia melanggar hukum, menghasut dan lain sebagainya, ya silakan dipermasalahkan. Tapi kalau masalahnya hanya melanggar protokol kesehatan, ini yang jadi masalah," bebernya.
"Maka kemudian, orang lain akan selalu membandingkan," sambungnya.
Lebih jauh, Refly Harun menyorot bagaimana kondisi PSBB pada dalam kasus Rizieq Shihab lebih longgar jika dibandingkan dengan Raffi Ahmad.
"Pada waktu kerumuman Petamburan itu sedang PSBB transisi, bukan PSBB yang ditarik rem seperti saat ini, lebih ketat," ujarnya.
Baca Juga: Tangis Habib Ali Ceritakan Habib Rizieq Baru Sampai dari Arab Saudi
Dari sini, Refly Harun menilai pemerintah belum maksimal dalam mengedukasi soal terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat.
"Padahal harusnya memang di depan yang namanya petugas penanganan Covid-19 ini harus melakukan sosialisasi besar-besaran kesadaran untuk 3 M," sambungnya.
Refly Harus mengatakan dirinya bukan orang yang setuju dengan adanya aksi lapor-melapor soal pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, seharusnya tidak ada pihak yang perlu ditangkap alias dipidanakan jika kasusnya hanya melanggar protokol kesehatan.
Kecuali, jika kasus mereka disertai dengan hal yang melanggar hukum seperti menghasut, teroris hingga korupsi, maka hukuman pidana tidak jadi soal. Para pelanggar protokol kesehatan lebih sesuai jika mendapatkan hukuman denda.
Pendekatan hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan tidak akan efektif karena kasus kerumuman tidak cuma satu, dua. Ia mencontohkan kerumunan dalam kasus Pilkada Serentak 2020.
"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda, kecuali jalau dia mengulangi perbuatannya lagi, barulah perlu tindakan yang lebih kuat," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar
-
Jalur Utama Cianjur Selatan Terputus Total! Longsor Dahsyat di Cibinong Lumpuhkan Akses Warga