SuaraJabar.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut angkat suara soal kasus artis Raffi Ahmad yang kedapatan hadir dalam sebuah pesta usai mendapatkan vaksin Sinovac.
Refly Harun menyorot munculnya keinginan sejumlah pihak meminta agar Raffi Ahmad diperlakukan sama seperti Habib Rizieq Shihab yang dipenjara lantaran melanggar protokol kesehatan.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Refly Harun mengatakan fenomena publik membandingkan antara kasus Raffi Ahmad dengan Habib Rizieq adalah hal yang tak bisa terelakkan.
"Jadi kalau Ahok, Raffi, melanggar protokol kesehatan, membuat kerumunan juga, ya orang akan meminta perlakuan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab, yang tersangkakan bahkan dipenjarakan karena melanggar protokol kesehatan," kata Refly Harun dikutip dari video 'TRENDING!! TAGAR RAFFI-AHOK DITANGKAP!!', Sabtu (16/1/2021).
Sikap membandingkan ini, sebagai buntut dari Habib Rizieq ditersangkakan dengan alasan melanggar protokol kesehatan.
"Ya kalau dia melanggar hukum, menghasut dan lain sebagainya, ya silakan dipermasalahkan. Tapi kalau masalahnya hanya melanggar protokol kesehatan, ini yang jadi masalah," bebernya.
"Maka kemudian, orang lain akan selalu membandingkan," sambungnya.
Lebih jauh, Refly Harun menyorot bagaimana kondisi PSBB pada dalam kasus Rizieq Shihab lebih longgar jika dibandingkan dengan Raffi Ahmad.
"Pada waktu kerumuman Petamburan itu sedang PSBB transisi, bukan PSBB yang ditarik rem seperti saat ini, lebih ketat," ujarnya.
Baca Juga: Tangis Habib Ali Ceritakan Habib Rizieq Baru Sampai dari Arab Saudi
Dari sini, Refly Harun menilai pemerintah belum maksimal dalam mengedukasi soal terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat.
"Padahal harusnya memang di depan yang namanya petugas penanganan Covid-19 ini harus melakukan sosialisasi besar-besaran kesadaran untuk 3 M," sambungnya.
Refly Harus mengatakan dirinya bukan orang yang setuju dengan adanya aksi lapor-melapor soal pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, seharusnya tidak ada pihak yang perlu ditangkap alias dipidanakan jika kasusnya hanya melanggar protokol kesehatan.
Kecuali, jika kasus mereka disertai dengan hal yang melanggar hukum seperti menghasut, teroris hingga korupsi, maka hukuman pidana tidak jadi soal. Para pelanggar protokol kesehatan lebih sesuai jika mendapatkan hukuman denda.
Pendekatan hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan tidak akan efektif karena kasus kerumuman tidak cuma satu, dua. Ia mencontohkan kerumunan dalam kasus Pilkada Serentak 2020.
"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda, kecuali jalau dia mengulangi perbuatannya lagi, barulah perlu tindakan yang lebih kuat," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque