Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Januari 2021 | 10:49 WIB
Sebuah rumah makan di Kabupaten Cirebon disegel Satgas Covid-19 karena melakukan pelanggaran berat PPKM. [Ayobandung.com]

Sebab itu, rumah makan tersebut ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Untuk ini, petugas juga memasang segel di gerbang rumah makan.

Sebelum penyegelan, para pengunjung diimbau meninggalkan rumah makan segera setelah bersantap oleh personel gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Syahduddi menyebut, rumah makan itu disegel sampai pengelola menyiapkan sarana penunjang prokes dan melaksanakan operasional sesuai ketentuan PPKM. Bila sudah dilaksanakan, satgas akan mempertimbangkan untuk kembali dibuka.

Selain rumah makan yang disegel, pihaknya pula masih menemukan sejumlah pelaku usaha belum menerapkan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Viral Bocah SD Tulis Surat Mengharukan ke Bupati Klaten, Curhat Soal Abinya

Dia menegaskan, selama PPKM semua hal memiliki aturan, mulai jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan yang terpenting penyediaan fasilitas penunjang prokes.

Load More