Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:00 WIB
Koswara di Pengadilan Negeri Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Koswara, pria berusia 85 tahun yang kepemilikan tanahnya digugat oleh anaknya sendiri tak mau berkomentar terkait ulah anak-anaknya.

Koswara digugat oleh Deden yang merupakan anak kandungnya sendiri. Deden kemudian menunjuk Masitoh, yang juga anak kandung Koswara.

Mereka menggugat status kepemilikan tanah milik Koswara, yakni sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Tanah tersebut pun diketahui milik Koswara peninggalan dari ayahnya. Saat ini tanah tersebut digunakan penggugat Deden sebagai warung.

Baca Juga: Relawan Vaksin Sinovac yang Positif Covid-19 hanya Alami Gejala Ringan

Sementara itu, terkait soal Masitoh, anaknya juga yang membantu Deden untuk menggugat dirinya, Koswara hingga saat ini belum mengetahui jika, Masitoh telah meninggal dunia.

Dirinya hanya mengingat, Masitoh merupakan salah satu anak kebanggaannya yang ia sekolahkan hingga menjadi seorang advokat.

"Masitoh itu anak ketiga saya. Dia pengacara, Masitoh SH., MH," kata Koswara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021).

Soal gugatan kepada dirinya, Koswara tidak banyak memberi tanggapan. Ia hanya berucap jika, anak-anaknya disekolahkan, lebih dari uang gugatan anaknya kepada dia.

"Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Baca Juga: Sahabatan, Baim Wong Belain Raffi Ahmad Soal Kasus Dugaan Langgar Prokes?

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More